Putusan Mahkamah Internasional Mengecewakan, ICJ Tak Melarang Israel Hentikan Genosida di Palestina
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Minggu, 28 Januari 2024
0 dilihat
Penasihat hukum Presiden Afrika Selatan Ramaphosa, Nokukhanya Jele, mendengarkan Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Foto: Voaindonesia.com
" Hasil putusan Mahkamah Internasional cukup mengecewakan masyarakat Gaza. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ICJ Joan E. Donoghue, meminta Israel mengambil segala langkah untuk mencegah terjadinya genosida di wilayah seluas 365 kilometer persegi tersebut "
DEN HAAG, TELISIK.ID - Hasil putusan Mahkamah Internasional cukup mengecewakan masyarakat Gaza. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ICJ Joan E. Donoghue, meminta Israel mengambil segala langkah untuk mencegah terjadinya genosida di wilayah seluas 365 kilometer persegi tersebut.
Israel juga harus mencegah sekaligus menghukum pihak-pihak yang menghasut di depan publik untuk melakukan genosida di Gaza dan meningkatkan masuknya bantuan kemanusiaan bagi warga. Namun, ICJ tidak mendesak dilakukannya gencatan senjata seperti dilansir dari Voaindonesia.com.
Ada perasaan kecewa dan ragu di Gaza setelah Mahkamah Internasional (ICJ) menyampaikan putusan sementara atas kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun Nikahi Janda 5 Anak Usia 61 Tahun, Setelah 9 Bulan Nasibnya jadi Begini
Pengadilan yang berbasis di Den Haag memerintahkan pada Jumat (26/1/2024), sayangnya, ICJ tidak menyerukan Israel menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza, sesuatu yang diharapkan banyak orang akan terjadi.
Wartawan Middle East Eye di Gaza mengatakan, meski kasus ini pada awalnya terasa bersejarah dan signifikan, putusan sementara tersebut tidak sesuai harapan banyak warga Palestina.
“Keputusan ICJ adalah keputusan yang tidak memuaskan bagi warga Palestina mana pun,” ujar jurnalis Aseel Mousa, yang berbasis di Gaza.
Dikutip Cnbcindonesia.com, Menteri Luar Negeri Riyadh, Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.
"Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel. Mereka menilai fakta-fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui gawatnya situasi di lapangan dan kebenaran penerapan yang dilakukan oleh Afrika Selatan. Palestina menyerukan kepada semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel," kata Riyadh dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut sebagai "keterlaluan". Dalam pesan video tak lama setelah perintah pengadilan, dia mengatakan Israel sedang berperang dalam "perang yang adil dan tiada duanya".
Dia menambahkan bahwa Israel akan terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional. Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mengejek ICJ setelah pengadilan mengeluarkan keputusan sementara. "Den Hague shmague,"tulis menteri tersebut di platform media sosial X.
Baca Juga: Gadis Perawan di Daerah Ini Diharuskan Bercinta dengan 20 Pria Sebelum Menikah
Kementerian Luar Negeri Indonesia menganggap keputusan ICJ kemarin merupakan bentuk perkembangan penting bagi penegakkan hukum internasional, meskipun keputusan itu belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya pengehentian aksi militer Israel di Gaza.
Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, wilayah yang dikelola Hamas, mengatakan hingga hari Sabtu (27/1/2024), sedikitnya 26.063 warga tewas, sementara hampir 64.487 lainnya luka-luka.
Di pihak Israel, sedikitnya 1.200 warga tewas saat Hamas menyerang bagian selatan negara itu pada 7 Oktober. Hamas juga menyandera 250an lainnya, yang sebagian diantaranya telah dibebaskan. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS