Ramadhan, Tak Ada Tarawih Berjamaah Hingga Buka Bersama di Wakatobi
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 18 April 2020
0 dilihat
Imbauan Bupati Wakatobi untuk tidak berkerumun. Foto: Buletinislam.com
" Sehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadan dan ldul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi Virus Corona (COVID-19) di masyarakat, maka panduan Ramadhan dengan berpedoman pada surat Edaran Menteri Agama. "
KENDARI, TELISIK.ID - Bupati Wakatobi, Arhawi, mengeluarkan surat edaran terkait panduan beribadah saat Ramadhan yang akan datang.
Ada 15 langkah yang dikeluarkan oleh Arhawi, mulai dari imbauan untuk tidak melakukan Salat Tarawih secara berjamaah hingga buka puasa bersama yang ikut ditiadakan. Ini dilakukan Pemda Wakatobi, untuk mengurangi dampak COVID-19 salah satunya dengan mengurangi kerumunan.
"Sehubungan dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadan dan ldul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi Virus Corona (COVID-19) di masyarakat, maka panduan Ramadhan dengan berpedoman pada surat Edaran Menteri Agama," tulisnya yang telah diterbitkan sejak Rabu (15/4/2020).
Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah, tidak adanya buka bersama di mesjid dan tidak melaksanakan tarawih berjamaah di masjid.
Baca juga: Sebulan Tak Pulang, 30 Perawat RS Bahteramas Ingin Puasa Bersama Keluarga
"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak ada buka bersama. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," imbaunya.
Namun untuk pelaksanaan Salat ldul Fitri berjamaah akan tetap dilakukan baik itu di masjid atau lapangan.
Takbir keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dan dapat menggunakan pengeras suara dengan jumlah jamaah paling banyak lima orang.
Pengumpulan zakat fitrah dimulai pada hari ke-15 puasa Ramadhan sampai dengan hari ke-27 Ramadhan dan tetap menghindari berkumpulnya orang atau tak lebih dari lima orang.
Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan COVID-19 di Wakatobi, dan disesuaikan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin