Dua Tukang Palak Warga Buton Tengah Tak Ditahan, Uang Rp 47 Ribu Disumbang ke Masjid
Elfinasari, telisik indonesia
Jumat, 23 Mei 2025
0 dilihat
Dua terduga pelaku pemalakan saat diamankan di Polres Buton Tengah. Foto:Ist.
" Dua pria berinisial RN (39) dan LN (46), warga Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, diamankan polisi usai diduga melakukan pemalakan terhadap warga di sekitar Simpang Tiga Pelabuhan Kontainer, Desa Waara "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Dua pria berinisial RN (39) dan LN (46), warga Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, diamankan polisi usai diduga melakukan pemalakan terhadap warga di sekitar Simpang Tiga Pelabuhan Kontainer, Desa Waara, Kamis (22/5/2025).
Aksi mereka terbongkar setelah seorang warga melapor karena istrinya ditahan oleh kedua pelaku dan dimintai uang saat melintas di kawasan tersebut.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengungkapkan, kedua pelaku memanfaatkan dalih telah membersihkan jalan untuk meminta imbalan kepada pengguna jalan yang melintas. Aksi ini dilakukan dengan cara menghadang dan menagih uang kepada pengendara.
“Tim Resmob Polres Buton Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemalakan terhadap masyarakat yang melintas, dengan modus meminta uang sebagai imbalan karena telah membersihkan jalan,” ungkapnya pada Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Warga Desa Tanjung Tiram Konsel Sempat Bersitegang Gegara Hadang Alat Berat PT GMM, Polisi Berhasil Mediasi
Peristiwa itu bermula dari laporan seorang warga yang mengaku istrinya sempat ditahan dua orang tak dikenal. Mereka meminta sejumlah uang saat korban melintasi jalur Simpang Tiga Pelabuhan Kontainer menuju Desa Wadiabero.
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak dan mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, RN dan LN mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Mereka juga menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang sama di kemudian hari.
Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 47.000 turut diamankan petugas saat kejadian.
Baca Juga: Ratusan Bangunan di Lasusua Kolaka Utara Tak Miliki IMB, Satu Ruko Disegel
“Keduanya mengakui perbuatannya dan telah dibawa ke Polres Buton Tengah. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres menambahkan.
Meskipun sempat diamankan, polisi tidak menahan keduanya. Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, keputusan untuk tidak menahan RN dan LN diambil karena ini merupakan pelanggaran pertama yang mereka lakukan.
“Informasi yang kami terima, ini adalah pertama kalinya mereka melakukan tindakan seperti itu. Oleh karena itu, kami hanya memberikan pembinaan dan mereka berjanji tidak akan mengulanginya,” ujar Ikrar.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, uang hasil pemalakan yang sempat diterima kedua pelaku kemudian disumbangkan ke masjid terdekat. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS