Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Bombana

Hir Abrianto, telisik indonesia
Sabtu, 04 Maret 2023
0 dilihat
Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Bombana
Satuan Reskrim Polres Bombana saat menyisir tempat-tempat penjualan miras di Bombana. Foto: Humas Polres Bombana

" Ratusan botol minuman keras (miras) disita aparat kepolisian saat menggelar Operasi Pekat Anoa 2023 "

BOMBANA, TELISIK.ID - Ratusan botol minuman keras (miras) disita aparat kepolisian saat menggelar Operasi Pekat Anoa 2023. Operasi ini menyasar peredaran dan jual beli miras di wilayah hukum Bombana.

Kapolres Bombana, AKBP Tedy Arief Soelistiyo mengungkapkan, kegiatan ini digelar dalam rangka cipta kondisi untuk menciptakan Kabupaten Bombana yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, kepemilikan senjata tajam, hingga narkoba.

"Dalam rangka cipatakan kondusifitas, maka dalam Operasi Pekat Anoa ini kita memberantas penyakit-penyakit masyarakat seperti aksi premanisme, perjudian, membawa sajam, hingga narkoba," ucap AKBP Tedy Arief Soelistiyo.

Selama Operasi Pekat Anoa digelar, Polres Bombana fokus menyasar pedagang miras tanpa izin penjualan dari pihak berwenang.

Baca Juga: 600 Botol Miras Tak Bertuan Ditemukan di Kapal Sinabung

Operasi ini dipimpin oleh Kaurbin Ops Satuan Reskrim Polres Bombana, Ipda Prasetyo Nento, bersama personel bergerak wilayah Kecamatan Poleang Tenggara dan menemukan masyarakat yang menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras.

Pada Jumat (3/3/2023) malam, Polres Bombana mengamankan 108 botol minuman keras di Desa Lemo, Kecamatan Poleang Tenggara. Selanjutnya, barang bukti diamankan ke Polres Bombana dan dilakukan pendataan serta pembinaan terhadap pelaku usaha.

"Barang bukti (BB) yang ditemukan sebanyak 108 botol miras yang dijual di kios-kios. Semuanya disita," ucap Ipda Prasetyo Nento.

Baca Juga: 835 Preman di Sumut dan Ribuan Botol Miras Ilegal Ditangkap Polisi

Di tempat lain, polisi juga berhasil  mengamankan 24 botol minuman keras di Keluarahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kamis (2/3/2023) malam.

Miras yang disita ini adalah hasil penyisiran yang dilakukan oleh personel Polres Bombana, dimana pemiliknya tidak dapat menunjukkan surat izin penjualan miras.

Barang bukti hasil operasi tersebut telah diamankan di Mako Polres Bombana.  Sementara para pemiliknya didata dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga