Aparat Polsek Sunggal Diperiksa Propam, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan

Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 15 Oktober 2020
0 dilihat
Aparat Polsek Sunggal Diperiksa Propam, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Kematian tahanan itu bukan karena dianiaya, tetapi karena sakit. Petugas juga telah memberikan pelayanan dan perawatan terbaik di rumah sakit kepada kedua tahanan yang sakit itu. "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kematian dua tahanan di Polsek Sunggal bukan karena dianiaya tetapi karena sakit.

Riko menjelaskan kepada wartawan bahwa tuduhan penganiyaan dua tahanan itu tidak terbukti setelah Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi dan perwira lainnya serta penyidiknya diperiksa.

Riko juga mengakui, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dan perwira lainnya serta penyidiknya telah diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara.

"Kematian tahanan itu bukan karena dianiaya, tetapi karena sakit. Petugas juga telah memberikan pelayanan dan perawatan terbaik di rumah sakit kepada kedua tahanan yang sakit itu," kata Riko saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (14/10/2020).

Kedua tahanan tersebut bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi, kata Riko, petugas Polsek Sunggal telah membawa tahanan tersebut ke rumah sakit lima kali untuk dirawat. Bahkan, setelah sembuh sempat dipulangkan kembali ke rutan Polsek Sunggal.

"Dua tahanan itu sudah dirawat lima kali di rumah sakit. Lalu, setelah dirawat, sembuh, dipulangkan lagi ke Polsek. Jadi, petugas telah melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya.

Baca juga: PTUN Kendari Batalkan Surat Lurah Bukit Wolio Indah Kota Baubau Soal Tanah

Riko juga menegaskan bahwa, pihaknya tidak mau melakukan intervensi kepada keluarga korban. Meskipun kedua keluarga tahanan menempuh jalur hukum di Bid Propam Polda Sumatera Utara.

"Saya tidak intervensi. Keluarga korban telah menuntut keadilan di Bid Propam Polda Sumut. Dari pemeriksaan orang itu, tidak terbukti petugas melakukan penganiyaan," pungkasnya.

Sebelumnya, dua orang tahanan kasus pemerasan dan pencurian dengan modus menyamar sebagai polisi gadungan dan BNN gadungan, meninggal di rumah tahanan (Rutan) Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.

Tahanan yang meninggal tersebut bernama Rudi Efendi, (40) dan Joko Dedi Kurniawan, (36). Keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Informasi dihimpun Telisik.id, kematian dua tahanan itu ditemukan kejanggalan. Di tubuh keduanya ditemukan luka memar. Keduanya diduga dianiaya oleh petugas kepolisian Polsek Sunggal.

Pihak keluarga telah melaporkan masalah tersebut ke Propam Polda Sumut, meminta agar polisi yang diduga menganiaya kedua korban, diperiksa. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga