Ratusan Perempuan di Kolaka Utara Pilih Menjanda

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 05 Januari 2023
0 dilihat
Ratusan Perempuan di Kolaka Utara Pilih Menjanda
Ruang pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Agama Lasusua. Foto: Muh.Risal H/Telisik

" Angka perceraian di Kabupaten Kolaka Utara tahun 2022 rupanya meningkat. Ironisnya, sejak Januari hingga Desember 2022 ratusan perkara gugatan cerai yang diterima Pengadilan Agama (PA) Lasusua didominasi oleh cerai gugat "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Angka perceraian di Kabupaten Kolaka Utara tahun 2022 rupanya meningkat. Ironisnya, sejak Januari hingga Desember 2022 ratusan perkara gugatan cerai yang diterima Pengadilan Agama (PA) Lasusua didominasi oleh cerai gugat.

Menurut Panitera Muda Hukum, PA Lasusua M. Arafah, S.H.I, dari 239 perkara perceraian yang ditangani PA Lasusua tahun lalu, didominasi oleh perkara cerai gugat yakni 202 kasus dan selebihnya 37 adalah cerai talak.

"Dari 239 kasus yang resmi diputus perkaranya sebanyak 201 kasus sisanya rujuk," katanya, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Tegaskan Belum Setujui Pembangunan Indomaret

Lebih lanjut, Arafah menjelaskan, sebanyak 148 perkara gugatan cerai ini lebih dilatar belakangi terjadinya perselisihan terus-menerus. 50 perkara karena ditinggalkan pasangannya melebihi 2 tahun.

"Selanjutnya satu kasus karena cacat badan, satu perkara disebabkan suami sering mabuk, satunya lagi kasus karena faktor ekonomi," rincinya.

Angka perceraian tahun 2021 hanya 225 perkara sementara tahun 2022 meningkat 239 kasus. Dengan begitu, gugatan perceraian tahun lalu cenderung meningkat.

Kata Arafah, perkara cerai dibagi dua. Pertama, cerai gugat yaitu istri atau pihak perempuan yang mengajukan gugatan untuk bercerai. Kedua, cerai talak yaitu suami yang mengajukan izin untuk menceraikan istrinya.

"Dalam Islam perceraian dilakukan oleh suami namun dalam kasus cerai talak hakikatnya bukan suami menceraikan tapi hakim yang menceraikan mereka dengan alasan dan pertimbangan yang dikemukakan oleh pihak perempuan atau istri," tukasnya.

Terpisah, Koordinator Non Litigasi LBH HAMI Kolaka Utara, Ahmad, membenarkan jika angka kasus gugatan cerai di Pengadilan Agama Lasusua tahun 2022 cenderung meningkat dan didominasi oleh cerai gugat.

Baca Juga: Seleksi PPPK Nakes Masuk Masa Sanggah

Asumsi tersebut berdasarkan jumlah perkara yang ia tangani (dampingi) di Posko Bantuan Hukum (Posbakum) PA Lasusua selama tahun 2022.

"Mayoritas yang mengajukan permohonan pendampingan hukum gugatan cerai di kantor adalah kaum perempuan dengan berbagai macam alasan," ujarnya.

Umumnya kata Ahmad, dilatar belakangi faktor ekonomi. Sehingga hal itu menjadi pemicu pertengkaran terus menerus. (B)

Penulis: Muh.Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga