Kembali Masuk Kerja, ini Langkah ASN Pemprov Sultra Sambut New Normal

Siswanto Azis, telisik indonesia
Sabtu, 06 Juni 2020
0 dilihat
Kembali Masuk Kerja, ini Langkah ASN Pemprov Sultra Sambut New Normal
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, DR. H. Lukman Abunawas, SH. M.Si. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Sejak Kamis kemarin kita telah berkantor dengan sistem new normal, guna melaksanakan tugas-tugas percepatan penanggulangan COVID-19. "

KENDARI, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali masuk kerja atau work from office (WFO).

WFO itu dilakukan berdasarkan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa kerja dari rumah telah selesai.

Meski demikian, ASN Pemprov Sultra tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bagian sistem new normal guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Upaya itu dimulai dengan mewajibkan para ASN memakai masker, bahkan saat bekerja. Saat masuk gedung, mereka wajib cuci tangan dan dicek suhu tubuhnya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, DR. H Lukman Abunawas, SH. M.Si kepada awak media, Sabtu (6/6/2020).

“Sejak Kamis kemarin kita telah berkantor dengan sistem new normal, guna melaksanakan tugas-tugas percepatan penanggulangan COVID-19," jelasnya.

Baca juga: 24 Warga Buteng di Bombana Lalai dari Pantauan Satgas

Lukman menyebutkan, penerapan new normal hanya berlaku bagi ASN berusia 50 tahun ke bawah. Sementara, 50 ke atas tetap bekerja dari rumah.

“Selain itu, ibu hamil juga tidak diperbolehkan masuk kantor. Jadi, dia bekerja dari rumah juga,” bebernya.

Lukman Abunawas mengatakan jika Pemprov Sultra sebelumnya telah menerapkan sistem shift untuk para ASN, namun saat ini telah berjalan normal kembali.

Sesuai data dari Gugus Tugas Nasional, yang diperbolehkan menerapkan new normal di Sultra ada lima kabupaten, dengan demikian otomatis ASN-nya akan berkantor kembali.

Lima kabupaten tersebut adalah Konawe Utara, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Buton dan Buton Selatan, kelima daerah tersebut, bisa melaksanakan aktivitas baik ibadah di masjid maupun gereja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Reporter: Siswanto Azis

Editor : Haerani Hambali

Baca Juga