Ratusan PPPK Kesehatan di Kolaka Timur Terima SK Pengangkatan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 21 Juni 2023
0 dilihat
Ratusan PPPK Kesehatan di Kolaka Timur Terima SK Pengangkatan
Penyerahan SK pengangkatan PPPK tenaga kesehatan lingkup Pemkab Kolaka Timur. Foto: Ist.

" Sebanyak 206 tenaga kesehatan menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Kolaka Timur "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Sebanyak 206 tenaga kesehatan menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di aula Pemda Kolaka Timur, Rabu (26/6)2023). PPPK tenaga kesehatan yang menerima SK ini, merupakan hasil seleksi tahun 2022 lingkup Pemkab Kolaka Timur.

Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, berharap agar tenaga kesehatan mampu menunjukkan kinerja sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan, khususnya masalah kesehatan di Wonua Sorume ini.

“Tetap ingat dengan penerimaan SK ini, jangan berbangga diri, karena tanggung jawab dan amanah yang Anda pikul ini sangat berat, dimana pelayanan kesehatan yang prima, harus diutamakan dan harus berkinerja dengan baik," ungkapnya.

Baca Juga: Konawe jadi Daerah Kuota PPPK Kesehatan Terbanyak di Sulawesi Tenggara

Azis meminta seluruh PPPK ini yang nantinya akan ditempatkan di seluruh puskesmas, untuk selalu kompak, berkolaborasi, serta membantu kepala puskesmas masing-masing, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.

Ia mengatakan, tenaga kesehatan merupakan gerbong terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan secara prima.

"Kita harus secara dini mengantisipasi kondisi kesehatan masyarakat, lakukan pemeriksaan rutin setiap bulan. Jangan lagi menunggu masyarakat yang datang berobat di puskesmas, tapi kita harus menjemput bola," jelasnya.

Baca Juga: Duta Pencegahan Stunting jadi Tugas Tambahan PPPK Kesehatan Bombana

Azis juga menyampaikan agar tenaga kesehatan harus berupaya untuk dapat memberikan pelayanan pencegahan penyakit sebelum mengobati.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kolaka Timur, Abraham, menyebutkan, SK ke-206 PPPK Kesehatan ini, mulai berlaku dari 1 April 2023.

"Sehingga, terhitung 1 April lalu juga mereka sudah harus menerima gaji P3K," sebutnya.

Ia mengungkap, untuk gaji selama honor juga akan dibayarkan dan dihitung hingga Maret 2023. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga