Ratusan Warga Kendari Ajukan Gugatan Cerai, Didominasi Gugatan Istri
Andi Sulthan Mujahidin, telisik indonesia
Rabu, 07 April 2021
0 dilihat
Ilustrasi buku nikah. Foto: Repro JawaPos.com
" Faktor paling besar dalam gugatan perceraian itu adalah ekonomi. Tidak ada tanggung jawab suami menafkahi rumah tangganya. "
KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan gugatan perceraian terdaftar di Pengadilan Agama Kota Kendari Kelas 1A, pada periode Januari-April 2021.
Hal tersebut diungkapkan salah satu Hakim Pengadilan Agama Kendari kelas 1A, Drs. Abdul Pakih, SH, MH. Menurutnya, sebanyak 336 perkara perceraian terdaftar pada majelisnya.
"Yang menyebabkan tingginya angka perceraian pada periode Januari hingga awal April ini, itu karena sebelumnya pernah lock down sehingga menyebabkan pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan ke pengadilan tertunda," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Agama Kota Kendari, Rabu (7/4/21).
Ia juga menerangkan, perkara perceraian yang terjadi ini kebanyakan adalah istri menggugat cerai suami atau cerai gugat.
"Faktor paling besar dalam gugatan perceraian itu adalah ekonomi. Tidak ada tanggung jawab suami menafkahi rumah tangganya," terangnya.
Abdul Pakih juga menjelaskan, rata-rata umur yang melakukan gugatan perceraian dominan pada umur 20-30 tahun.
Baca Juga: Jabatan Sekwan Kosong, Komisi I DPRD Sultra Harap Penunjukan Definitif
"Kisaran umur yang melakukan gugatan perceraian itu antra 20-40 tahun, dan yang dominan pada periode Januari-April itu umur 20-30 tahun," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mejelaskan bahwa proses persidangan dilakukan dengan virtual ataupun offline.
"Sarananya telah kami siapkan, misalnya kedua belah pihak sepakat untuk virtual, maka akan kita lakukan," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Panitera Muda Hukum Abdul Mukti Jasri Saleh, SH menjelaskan bahwa perkara perceraian ini diajukan dengan dasar perselisihan.
"Pada bulan Maret, gugatan perceraian dengan dasar perselisihan sebanyak 16 perkara, poligami satu perkara, dan KDRT sembilan perkara," ujarnya. (B)
Reporter: Andi Sulthan Mujahidin
Editor: Fitrah Nugraha