Reklamasi di Busel Tak Kantongi Dokumen Lingkungan

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 12 Mei 2020
0 dilihat
Reklamasi di Busel Tak Kantongi Dokumen Lingkungan
Suasana lokasi kegiatan yang terletak di sekitaran wilayah pasar bandar Batauga, Kecamatan Batauga. Terlihat sejumlah fasilitas daerah berada di lokasi tersebut. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Saya juga belum bisa pastikan, karena semenjak Corona ini, saya kurang berkomunikasi dengan staf ku di kantor. Saya coba komunikasi dengan Sekdin ku dulu ya. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Aktivitas reklamasi laut semacam pembangunan pelabuhan rakyat di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel), yang menggunakan fasilitas Pemda tak mengantongi dokumen lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Busel, Untung, mengatakan, sepanjang tahun 2020, pihaknya belum mendapat salinan atau pengajuan pembuatan dokumen lingkungan termasuk kegiatan yang menimbun laut tersebut.

Kendati begitu, ia belum bisa memastikan hal itu. Pasalnya, terdapat dua kegiatan yang tengah dikerjakan di lokasi lingkungan pasar rakyat Batauga itu.

"Saya juga belum bisa pastikan, karena semenjak Corona ini, saya kurang berkomunikasi dengan staf ku di kantor. Saya coba komunikasi dengan Sekdin ku dulu ya," tutur untung saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Kemensos RI Mulai Terdistribusi di Kota Kendari

Lebih jauh dikatakan, kegiatan lingkungan yang menyangkut dengan laut dan hutan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sehingga pihaknya juga akan mencari tahu apakah kegiatan itu menyangkut provinsi atau tidak.

"Nanti saya coba koordinasi lagi ya," tambahnya.

Saat berada di lokasi, wartawan ini menemukan sejumlah kejanggalan. Antara lain terdapat mobil dinas jenis pickup berwarna hitam dengan nomor polisi DT 9002 W yang digunakan sebagai pengangkut kebutuhan di lokasi. Tak hanya itu, alat berat jenis exavator milik Pemda juga terlihat berada di lokasi yang berdekatan dengan pasar rakyat itu.

Baca juga: 21 Pekerja Tambang Diduga Masuk Bombana Secara Ilegal

Saat wartawan ini mencoba menggali informasi dari beberapa sumber yang berada di lokasi, mereka enggan berkomentar banyak. Bahkan mereka tak mengetahui seluk beluk pekerjaan tersebut.

"yang pasti, proyek ini bukan milik Pemda," ungkap salah satu orang yang tidak mau dituliskan namanya.

Setelah ditelusuri lebih dalam, aktivitas penimbunan dan reklamasi tersebut diduga kuat milik Bupati Busel, H. La Ode Arusani. Dugaan itu semakin dikuatkan dengan adanya sejumlah fasilitas daerah yang stay di lokasi tersebut. Rencananya bangunan tersebut akan didirikan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).

Reporter: Deni Djohan

Editor: Sumarlin

Baca Juga