Remaja Pelaku Pencabulan di Wakatobi Ditahan
Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Kamis, 14 Januari 2021
0 dilihat
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Repro DetikSumsel.Com
" Berdasarkan keterangan korban, pencabulan tersebut berawal ketika korban berada di dalam rumahnya, namun tiba-tiba pelaku memanggil korban ke belakang rumah. Setelah korban datang menghampiri pelaku, tangan kanan korban langsung ditarik oleh pelaku. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul bahu pelaku, namun karena korban tidak kuat menghadapi pelaku serta ada ancaman korban akan dibunuh, korban akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa ketika pelaku melakukan aksi bejatnya. "
WAKATOBI, TELISIK.ID - Seorang remaja dengan inisial LA (16), ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Wakatobi. Dia diamankan lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial WM (17).
Peristiwa itu terjadi Minggu 20 Desember 2020 lalu, namun pelaku baru ditahan Kamis 7 Januari 2021 karena berdasarkan laporan dari korban kepada pihak kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban WM berada di dalam rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi. Korban diajak ke belakang rumah korban oleh pelaku LA.
Setelah korban menghampiri pelaku, tangan korban langsung ditarik. Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan akan tetapi pelaku mengancam akan membunuh korban.
Baca juga: Oknum ASN Mubar Tersangka Cabul Ditahan
"Berdasarkan keterangan korban, pencabulan tersebut berawal ketika korban berada di dalam rumahnya, namun tiba-tiba pelaku memanggil korban ke belakang rumah. Setelah korban datang menghampiri pelaku, tangan kanan korban langsung ditarik oleh pelaku. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul bahu pelaku, namun karena korban tidak kuat menghadapi pelaku serta ada ancaman korban akan dibunuh, korban akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa ketika pelaku melakukan aksi bejatnya," terang Iptu Juliman, Rabu (13/1/2021).
Akibat perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Atas kejadian itu, Iptu Juliman mengimbau kepada seluruh pihak untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual baik terhadap anak maupun terhadap perempuan.
Upaya pencegahan tentu dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga dan kepedulian semua pihak, sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. (B)
Reporter: Mohamad Lukman Saputra
Editor: Haerani Hambali