Iming-Iming Uang Rp 2.000, Kakek Tua Cabuli Bocah SD Usai Melihatnya Buang Air

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 19 September 2021
0 dilihat
Iming-Iming Uang Rp 2.000, Kakek Tua Cabuli Bocah SD Usai Melihatnya Buang Air
Pelaku ketika diamankan polisi. Foto: Humas Polresta Deli Serdang

" Pria uzur berusia 68 tahun ini bernafsu menodai korbannya setelah melihat bocah ini sedang uang air kecil. "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang kakek yang biasa dipanggil Pak Zul alias LL mencabuli bocah sekolah dasar, di sebuah kebun di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pria uzur berusia 68 tahun ini bernafsu menodai korbannya setelah melihat bocah ini sedang uang air kecil. Di kebun kelapa itu, dia merayu korban dengan iming-iming uang Rp 2.000. Lalu pelan-pelan pelaku membuka celana korban dan mencabuli bocah malang itu.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memakai celananya terlebih dahulu. Akan tetapi, aksinya itu ketahuan oleh nenek korban dan pelaku langsung melarikan diri.

Karena nenek korban mengenal sosok lelaki itu, dia langsung membawa korban ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada sanak saudaranya. Lalu mereka sepakat membuat pengaduan ke Mapolresta Deli Serdang sesuai dengan nomor laporan LP/B/360/VIII/2021/SU/RESTA DS, tanggal 30 Agustus 2021.

Atas laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, sehingga LL dijadikan tersangka dan akhirnya ditangkap sesuai dengan nomor Surat Penangkapan (SP.Kap) nomor SP.Kap/438/IX/2021/SAT RESKRIM, tanggal 16 September 2021.

Baca juga: Singgung Kepala SMPN 10 Kendari, Dewan Sebut Tidak Boleh Merasa Berkuasa

Baca juga: Sekolah di Kupang Diteror, 6 Ruang Kelas Dirusak OTK

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan.

"Rumah pelaku dan korban masih satu daerah, kami tangkap pelaku berdasarkan alat bukti yang kami miliki, dia kami amankan tanpa perlawanan," kata Firdaus, Minggu (19/9/2021).

"Pelaku mengiming-imingi uang Rp2 ribu kepada korban. Rayuan itu dilontarkan pelaku setelah melihat korban buang air. Bahkan pelaku juga mengancam agar korban jangan cerita kepada siapapun. Kemudian pelaku mengajak korban, merayunya, lalu korban membuka celananya dan pelaku mencabulinya. Dari pengakuannya, tersangka mengakui mencabuli korban pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekira pukul 11:00 WIB," tutur Firdaus.

Aksi itu terungkap dari nenek korban, lalu diteruskan kepada kedua orang tua korban. Bahkan nenek korban sempat berteriak saat memergoki LL mencabuli cucu kesayangannya.

"Keterangan dari saksi kami terima dan kami kembangkan, akhirnya pelaku kami tangkap tidak jauh dari kediamannya, setelah pelaku selesai menunaikan salat, Jumat (17/9/2021), pukul 19.15 WIB. Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76D, 76E dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga