Reses di Tengah Pandemi, DPRD Sultra Berlakukan Protokol Kesehatan
Kardin, telisik indonesia
Selasa, 02 Juni 2020
0 dilihat
Plt Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetio. Foto: Kardin/Telisik
" Jadi setiap pertemuan harus menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dan jaga jarak. "
KENDARI, TELISIK.ID - Di tengah pandemi COVID-19, seluruh Anggota DPRD Sultra kini memasuki masa reses tahap II 2020 dengan harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
Seperti yang disampaikan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Trio Prasetio, seluruh Anggota DPRD Sultra yang melakukan reses ke masyarakat harus mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan instruksi Gugus Tugas nasional.
"Jadi setiap pertemuan harus menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dan jaga jarak," papar Trio di Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (2/6/2020).
Tak hanya itu, pada reses kali ini, pengumpulan massa juga terbatas jumlahnya, mulai dari 15 hingga 20 orang saja yang dilakukan secara bergiliran.
Baca juga: Belum Usai COVID-19, Virus Ebola Kembali Mengancam
"Misalnya ada 90 orang yang datang, mereka itu bergiliran masuk. Setiap masuk hanya 20-an orang saja," terangnya.
Sementara untuk anggota dewan yang memiliki Dapil di luar Kota Kendari, kata Trio, para legislator telah dirapid test juga mendapat surat berbadan sehat dari dokter terkait.
"Juga surat perintah tugas dan SPPD yang mereka bawa kalo dalam daerah," pungkasnya.
Masa reses sendiri berlangsung selama seminggu lamanya yang dimulai pada Kamis 28 Mei hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali