Resmi Dilarang, TikTok Shop dan Social Media E-Commerce Sejenis hanya Bisa Promosi

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
Resmi Dilarang, TikTok Shop dan Social Media E-Commerce Sejenis hanya Bisa Promosi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) mengumumkan larangan TikTok untuk aktivitas jual-beli. Foto: Repro Liputan6.com

" Pemerintah melarang TikTok untuk melakukan aktivitas jual beli. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini, Senin (25/9/2023) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melarang TikTok untuk melakukan aktivitas jual beli. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (25/9/2023).

Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, perannya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan. Aktivitas media sosial dan e-commerce harus dipisahkan.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara TikTok Indonesia meminta Pemerintah Indonesia untuk pertimbangkan kembali soal larangan penggabungan layanan e-commerce dalam media sosial.

Menurutnya, aturan baru tersebut berdampak pada kehidupan 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator affiliate di TikTok seperti dilansir dari Detik.com.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Jubir Tiktok Indonesia kepada Detikcom, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp 76,6 Triliun Termasuk Pilpres Dua Putaran

Dia menambahkan, pihaknya menerima banyak keluhan dari para penjual dan meminta kejelasan soal peraturan baru. Social commerce lahir menjadi solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM.

Dengan begitu, membantu pelaku usaha UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal sehingga bisa meningkatkan penjualan toko online mereka.

Baca Juga: Pemerintah Buka Formasi PPPK di IKN, Lulusan SMA Bisa Daftar

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, belum lama ini menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Pasalnya, ia menduga platform asal China itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri.

Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar. Pada Rabu, 20 September 2023, Teten melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang untuk mengetahui kondisi di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Teten berujar, telah terjadi penurunan omzet rata-rata di atas 50 persen, karena tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga