Pengangkatan PPPK 2024 di Oktober 2025 Hanya Lulusan Tahap I, Begini Nasib Honorer R2 dan R3

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 19 Maret 2025
0 dilihat
Pengangkatan PPPK 2024 di Oktober 2025 Hanya Lulusan Tahap I, Begini Nasib Honorer R2 dan R3
Pemerintah memastikan pengangkatan PPPK 2024 di Oktober 2025, hanya bagi lulusan seleksi tahap 1. Foto: Repro RRI.

" Pemerintah telah membatalkan kebijakan penundaan pengangkatan PPPK 2024 yang sebelumnya direncanakan pada Maret 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah membatalkan kebijakan penundaan pengangkatan PPPK 2024 yang sebelumnya direncanakan pada Maret 2026.

Dengan keputusan ini, instansi pusat dan daerah diberikan tenggat waktu hingga Oktober 2025 untuk menyelesaikan proses pengangkatan PPPK 2024.

Namun, hal ini memunculkan pertanyaan dari para honorer, terutama terkait apakah penyelesaian tersebut berlaku bagi seluruh peserta seleksi tahap 1 dan 2.

Ketidakpastian juga dirasakan oleh honorer kategori R2 dan R3 yang tidak lulus seleksi tahap 1. Mereka mempertanyakan bagaimana status mereka ke depan mengingat pemerintah hanya menuntaskan pengangkatan PPPK 2024 dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa pengangkatan yang harus diselesaikan instansi pusat dan daerah sampai Oktober 2025 hanya berlaku bagi peserta seleksi tahap 1.

Baca Juga: Pemprov Sultra Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK Sesuai Inpres

Ia menegaskan bahwa tahap 2 belum bisa dituntaskan dalam tenggat yang sama karena proses seleksinya masih berlangsung.

"Yang diangkat oleh instansi sampai Oktober 2025 ini adalah PPPK sesuai formasi seleksi tahap 1," kata Zudan Arif dalam keterangannya, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (19/3/2025).

Terkait peserta tahap 2, Zudan menyebut bahwa prosesnya masih berjalan dan belum bisa masuk dalam penyelesaian Oktober 2025.

Ia juga menambahkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman lebih lanjut bagi instansi yang bertanggung jawab atas pengangkatan PPPK 2024.

Setelah surat edaran diterbitkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengeluarkan jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2024. Perubahan ini terjadi karena adanya penyesuaian dalam kebijakan pengangkatan yang sebelumnya telah dijadwalkan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Arahan tersebut diberikan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya peserta seleksi tahap 1, yang menolak penundaan jadwal pengangkatan.

"Adanya tuntutan masyarakat terkait jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Bapak Presiden menyampaikan beberapa arahannya," ujar Mensesneg dalam konferensi pers daring, Senin (17/3/2025).

Presiden Prabowo mengeluarkan beberapa arahan utama terkait percepatan pengangkatan CASN 2024 sebagai berikut:

1. Pengangkatan CASN 2024 dipercepat

CPNS 2024 akan diselesaikan paling lambat Juni 2025.

PPPK 2024 akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.

Setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi harus menindaklanjuti kebijakan ini sesuai kesiapan masing-masing.

2. Analisis kesiapan pengangkatan

Setiap instansi wajib melakukan simulasi dan analisis kesiapan pengangkatan CASN.

Persyaratan pengangkatan harus tetap dipenuhi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Massa CPNS dan PPPK se-Sultra Kecewa dengan Jawaban Pemprov Soal SK Pengangkatan

3. Penerapan nilai meritokrasi dalam seleksi CASN

Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga prinsip meritokrasi dalam seleksi CASN.

Rekrutmen PPPK 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir.

Pengangkatan selanjutnya akan dilakukan dengan rekrutmen normal sesuai undang-undang dan kebutuhan instansi.

4. Rekrutmen CASN untuk pelayanan masyarakat

Rekrutmen CASN bukan hanya untuk membuka lapangan kerja.

Seleksi dilakukan agar pelayanan publik berjalan optimal.

Pemerintah berupaya memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dengan kebijakan ini, peserta seleksi tahap 1 memiliki kepastian untuk diangkat sebelum Oktober 2025. Namun, peserta tahap 2 serta honorer R2 dan R3 masih harus menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga