JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (11/10/2023) petang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Selain SYL, turut diumumkan dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Pengumuman tersangka ini dilakukan KPK bersamaan dengan penahanan Kasdi.

Kasdi ditahan penyidik KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Oktober 2023. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan, karena saat dipanggil keduanya meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga: IPW Dapat Info Kapolrestabes Semarang Serahkan Uang dari SYL ke Ketua KPK Firli Bahuri