Resmi Tersangka, SYL Lawan KPK Lewat Praperadilan
Mustaqim, telisik indonesia
Rabu, 11 Oktober 2023
0 dilihat
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), dan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat mengumumkan status Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) petang. Foto: Ist.
" Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (11/10/2023) petang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (11/10/2023) petang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
Selain SYL, turut diumumkan dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Pengumuman tersangka ini dilakukan KPK bersamaan dengan penahanan Kasdi.
Kasdi ditahan penyidik KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Oktober 2023. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan, karena saat dipanggil keduanya meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga: IPW Dapat Info Kapolrestabes Semarang Serahkan Uang dari SYL ke Ketua KPK Firli Bahuri
Beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi. Diduga total yang diterima SYL dan kawan-kawan bernilai Rp 13,9 miliar. Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.
SYL diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setingkat Dirjen Kementan. “Kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000. Rutin setiap bulan dengan menggunakan mata uang asing,” beber Johanis.
Pada proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar. Di rumah dinas SYL, ditemukan uang Rp 30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan satu unit mobil Audi.
Kediaman Kasdi di Bogor dan rumah Hatta di Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga sudah digeledah KPK. Di rumah Hatta, KPK menemukan uang Rp 400 juta.
Johanis meminta SYL kooperatif terhadap proses hukum yang sedang menjeratnya. Johanis menyebut SYL dan dua tersangka lainnya diduga mengumpulkan uang dari lingkungan Kementan selama beberapa tahun terakhir. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengetahui bakal ditetapkan sebagai tersangka SYL, SYL kemudian mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, praperadilan SYL baru diajukan pada Rabu ini (11/10/2023).
“(SYL ajukan praperadilan) benar,” kata Djuyamto.
Sidang perdana bakal dijadwalkan pada Senin, (30/10/2023), dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Firli Tuding Para Koruptor Bersatu Serang KPK, Ali Harap SYL ke LPSK Bukan Modus Menghindar
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terkait penanganan kasus Kementan RI pada tahun 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengakui Irwan Anwar sudah di Jakarta dan masih dilakukan pemeriksaan di Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Sekira pukul 13:15 WIB sudah tiba,” ujar Trunoyudo.
Irwan saat ini masih diperiksa penyidik Tipikor yang berada di gedung Promoter Polda Metro Jaya. “Masih (proses pemeriksaan),” kata Tronoyudo. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS