Pedagang Delima Ngadu ke Ombudsman Tak Dapat Kios, Pemerintah Ngaku Mendata
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 12 Oktober 2023
0 dilihat
Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, ketika sedang berkomunikasi dengan pedagang yang tidak mendapatkan kios di pasar Delima Kabupaten Batubara. Foto: Dokumentasi Tim Ombudsman Sumatera Utara
" Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, mendalami informasi dugaan diskriminasi kepada 27 pedagang di pasar Delima, Indrapura, Kabupaten Batubara "
MEDAN, TELISIK.ID - Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, mendalami informasi dugaan diskriminasi kepada 27 pedagang di pasar Delima, Indrapura, Kabupaten Batubara.
"Jadi, ada 27 pedagang di pasar itu yang tidak mendapatkan kios setelah pasar itu direhab dan diperbaiki," kata Kepala Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada Telisik.id, Kamis (12/10/2023) siang.
Abyadi juga sudah melihat langsung kondisi pasar Delima, Indrapura, Batubara. Kunjungan ini dalam rangka penyelesaian laporan puluhan pedagang lama yang belum mendapatkan kios di pasar yang baru dibangun dengan biaya APBN itu.
"Ya, kita sudah melihat langsung kondisi pasar dan bertemu dengan semua pedagang," tambahnya.
Abyadi menjelaskan, sesuai keterangan para pedagang, pembangunan pasar Delima Indrapura ini dilakukan setelah terbakar tahun 2015. Pembangunan dilakukan dua tahap dengan anggaran total sekitar Rp 8,6 miliar yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Judi Togel Merek Neggo 999 dan STM di Delitua Resahkan Warga Deli Serdang
Pembangunan tahap pertama dilakukan di tahun 2017 dengan anggaran Rp 5,8 miliar untuk 100 unit kios dan 44 lapak. Kemudian pembangunan tahap kedua dilakukan tahun 2022 dengan anggaran Rp 2,8 miliar untuk 72 kios dan 24 lods.
Namun, sampai sekarang ada 27 nama pedagang lama yang belum mendapatkan kios atau lods. Ironisnya, meski masih banyak pedagang lama yang belum dapat kios, tapi sudah banyak bermunculan nama-nama baru yang bukan pedagang mendapatkan kios.
"Para pedagang lama kecewa, ada beberapa nama orang baru yang justru mendapatkan 2 sampai 3 kios untuk satu orang. Padahal, masih banyak nama pedagang lama yang belum dapat," tambahnya.
Selain itu, ada juga sekitar 6 kios di posisi terdepan, diklaim untuk perkantoran. Tapi para pedagang menduga ke 6 unit kios itu bukan diperuntukkan untuk kantor.
"Karena terbukti terjadi di pembangunan tahap I. Ada 2 unit kios yang saat itu diklaim untuk kantor. Tapi faktanya sekarang justru menjadi kios berdagang, ini kan aneh," tuturnya.
Pedagang di sana berharap, Pemerintah Kabupaten Batubara mengutamakan distribusi kios ini kepada para pedagang lama sesuai jumlah kios yang mereka miliki saat di pasar lama.
"Artinya, kalau dulunya pedagang lama punya 2 atau 3 kios, maka sekarang mereka juga harus dapat 2 atau 3 kios. Bila pedagang lama sudah terpenuhi, baru dibuka penjualan kios kepada orang baru," harap Abyadi Siregar.
Tim Ombudsman akan bertemu dengan pihak Pemerintah Kabupaten Batubara. "Ibu Sekretaris Daerah sudah menghubungi saya. Dan dijadwalkan hari ini bisa bertemu dengan perwakilan dari pemerintah. Paling tidak bertemu dengan Dinas Perdagangan Batubara yang membawahi pengelolaan Pasar Delima itu," terangnya.
Baca Juga: Warga Nias Dikeroyok di Tapanuli Tengah, Polisi Diminta Tangkap Pelaku
Terpisah, Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan, Pemerintah Kabupaten Batubara, melalui Kabid Perdagangan dan Kemetrologian, Sahat Tampubolon mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak pedagang.
"Jadi, kami akan data seluru pedagang yang mengaku belum mendapatkan kios. Apabila nanti dalam data itu ada yang sudah membuat kios, maka kami tidak akan berikan lagi. Karena satu keluarga atau berdasarkan kartu keluarga (KK), harus satu kios," ucapnya.
Selain itu, Sahat mengaku tidak ada yang memiliki dua atau tiga kios untuk satu orang atau satu KK. Karena, itu sudah menjadi aturan yang diterapkan.
"Satu KK itu satu kios. Jadi tidak boleh lebih. Selain itu, pedagang yang sudah lama dan yang benar benar pedagang. Akan didata dan diberikan kios dan tidak dipungut biaya," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS