Residivis Curi Laptop di Buton Tengah Tertangkap Berkat Rekaman CCTV
Elfinasari, telisik indonesia
Kamis, 20 Februari 2025
0 dilihat
Terduga pelaku SI (34) saat diamankan polisi. Foto: Ist.
" Seorang pria berinisial SI (34) diringkus oleh polisi setelah diketahui mencuri sebuah laptop merek Acer di sebuah kios di Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (19/2/2025) "

BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial SI (34) diringkus oleh polisi setelah diketahui mencuri sebuah laptop merek Acer di sebuah kios di Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (19/2/2025).
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban SS (31) mendatangi Mako Polres Buton Tengah dan melaporkan kejadian yang dialaminya dengan membawa bukti rekaman CCTV.
“Jadi korban ini datang melapor pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 16.00 WITA,” ungkap Wahyu kepada telisik.id, Kamis (30/2/2025).
Kronologi kejadian bermula ketika SS sedang bersama keluarga mendengar suara motor berhenti di depan kiosnya. SS melihat seorang pria tak dikenal menggunakan sweater hitam keluar dari kiosnya.
Baca Juga: Residivis Kambuhan Kendari Tertangkap Basah Mencuri di Rumah Kosong, Berusaha Menusuk Warga
SS kemudian menyadari bahwa laptopnya yang berada di atas etalase telah hilang. Ia berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di kiosnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Buton Tengah berhasil mengamankan SI di rumah kerabatnya dan dia pun mengakui perbuatannya.
Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, mengungkapkan bahwa SI merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana penganiayaan di Baubau dan perampokan di Kendari.
Baca Juga: Seorang Ibu Kandung Produksi Video Syur Inses dengan Anaknya Residivis Pencabulan, Direkam Ponakan
“Jadi pernah ditangkap juga karena kasus tersebut dan telah selesai melaksanakan masa hukumannya,” kata Ikrar.
Pelaku SI telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk menjalani lanjutan pemeriksaan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS