Tanah Warga Kendari Alami Sengketa, Ini Respon Ketua RT dan Lurah

Amin, telisik indonesia
Kamis, 28 Maret 2024
0 dilihat
Tanah Warga Kendari Alami Sengketa, Ini Respon Ketua RT dan Lurah
Lokasi tanah keluarga Basrun Karim di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia. Foto: Ist.

" Tanah warga Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Basrun Karim mengalami sengketa "

KENDARI, TELISIK.ID - Tanah warga Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Basrun Karim mengalami sengketa.

Menurut Basrun Karim, tanah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga tersebut merupakan milik Almarhum ayahnya. Hingga sampai ayahnya meninggal tanah tersebut tidak terjual.

"Setahu saya dan saudara-saudara yang lain, Almarhum bapak tidak pernah menjual tanahnya. Sampai bapak saya meninggal pada tahun 1995 tidak pernah jual tanah," katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (20/3/2024).

Mirisnya, kata dia, tanah milik Almarhum bapaknya itu sudah bersertifikat atas nama orang lain. Bahkan warga yang lain pun tidak mengetahui nama orang yang di dalam sertifikat tanah tersebut.

Baca Juga: Warga Kendari Kaget Tanah Warisan Ayahnya Sudah Bersertifikat Nama Orang Lain

Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Labibia, Masrun Asis (50) membenarkan bahwa tanah Basrun Karim telah bersertifikat atas nama orang lain.

"Iya betul, dan menurut dari BPN tanah itu bersertifikat dan terbit tahun 1999," ujarnya via WhatsApp, Selasa (26/3/2023).

Ia melanjutkan, tanah tersebut merupakan tanah milik keluarga Basrun Karim dan belum pernah ada pengukuran untuk pembuatan sertifikat. Nanti pada awal tahun 2023, baru diadakan program PTSL.

"Basrun Karim ikut mengurus dan melengkapi berkas yang dibutuhkan. Tetapi setelah dilakukan pengukuran, berkasnya dikembalikan karena tanah tersebut sudah bersertifikat," katanya.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Labibia, Sugeng (45) mengaku tidak mengetahui secara spesifik masalah tanah tersebut.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa Penambangan Ilegal di Pulau Wawonii

"Kalau masalah tumpang tindih tanah, juru ukur BPN yang lebih tahu. Karena kami di kelurahan tidak punya alat untuk mendeteksi bilangan tanah warga," tuturnya V/via WhatsApp, Selasa (26/3/2024).

Ia menambahkan, pihak kelurahan dan RT tidak mengerti sehingga ada sertifikat hak milik di atas tanah tersebut.

Sejauh ini, ia melanjutkan, pihaknya sudah berupaya membantu menyelesaikan masalah tanah tersebut.

"Kami berusaha mencari sertifikat yang ada di tempat tersebut untuk didudukan ulang besama tim juru ukur BPN. Dan beberapa sertifikat sekitarnya sempat dibawakan ke BPN tapi tidak sesuai tahun terbitnya," tutupnya. (A)

Penulis: Amin

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga