Sepak Terjang Indra Iskandar: Sekjen DPR Status Tersangka KPK Belum Ditahan, Tilap Duit Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 08 Maret 2025
0 dilihat
Sepak Terjang Indra Iskandar: Sekjen DPR Status Tersangka KPK Belum Ditahan, Tilap Duit Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan
Indra Iskandar tersangka KPK, korupsi furnitur DPR, belum ditahan. Foto: Repro Antara.

" Gelapnya kasus korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan DPR RI menguak sepak terjang Indra Iskandar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Gelapnya kasus korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan DPR RI menguak sepak terjang Indra Iskandar. Meski berstatus tersangka, Sekjen DPR itu masih belum ditahan.

KPK beralasan menunggu hitung-hitungan kerugian negara, sementara Indra sempat melawan lewat praperadilan sebelum akhirnya mundur.

Simak lika-liku penyidikan yang mengancam karir pejabat bergelar doktor ini!

Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI, resmi berstatus tersangka KPK sejak Mei 2024. Kasusnya terkait pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun 2020.  

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Indra belum ditahan. KPK menyatakan penahanan menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP.  

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dkk,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/3/2025).

Keterlambatan penyidikan juga disebabkan prioritas satgas KPK yang terbagi menangani kasus lain. Setyo memastikan kasus ini tetap berjalan meski tertunda.  

“Ini mungkin masalah pembagian perkara saja... Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan sehingga sifatnya hanya delay,” papar Setyo.  

Baca Juga: Sosok dan Rincian Harta Kekayaan Tito Karnavian: Eks Kapolri Dilapor KPK, Disebut Korupsi Retret Kepala Daerah

Indra sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu dicabutnya tanpa alasan jelas.  

Penyidik KPK mendalami peran Indra sebagai pengambil keputusan pengadaan furnitur. Mereka juga menyelidiki keterlibatan vendor yang diuntungkan secara ilegal.  

“Indra Iskandar dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugasnya selaku Sekjen DPR... termasuk dugaan vendor dapat keuntungan melawan hukum,” jelas Ali Fikri, mantan Kabag Pemberitaan KPK (16/5/2024).  

Daftar Proyek Bermasalah:  

Sebelum merinci vendor pemenang lelang, berikut empat proyek pengadaan furnitur RJA DPR yang diduga dikorupsi:  

1. Proyek Ulujami

  - Nilai Pagu: Rp 9,96 miliar  

  - Pemenang: PT Hagita Sinar Lestari Megah (Rp 9,75 miliar)  

2. Proyek Kalibata Blok A-B  

  - Nilai Pagu: Rp 39,73 miliar  

  - Pemenang: PT Dwitunggal Bangun Persada (Rp 38,92 miliar)  

3. Proyek Kalibata Blok C-D (1)

  - Nilai Pagu: Rp 37,74 miliar  

  - Pemenang: PT Haradah Jaya Mandiri (Rp 36,79 miliar)  

4. Proyek Kalibata Blok C-D (2)

  - Nilai Pagu: Rp 33,99 miliar  

  - Pemenang: PT Paramitra Multi Prakasa (Rp 32,86 miliar)  

Total HPS ke empat proyek mencapai Rp 121,42 miliar.

KPK menggeledah kantor Sekjen DPR hingga rumah Indra pada April 2024. Dokumen dan bukti transaksi disita untuk mengungkap mark up harga.  

Modus korupsi diduga melalui penggelembungan anggaran furnitur seperti kursi, lemari dan peralatan rumah jabatan. Kerugian negara ditaksir miliaran rupiah.  

KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh pihak, termasuk Indra dan enam tersangka lain, selama enam bulan.  

Profil Indra Iskandar:

- Lahir: Jakarta, 14 November 1966  

- Pendidikan:

 - S1 Teknik Sipil (ISTN Jakarta, 1994)  

 - S2 Ilmu Administrasi (UI, 2005)  

 - S2 Ilmu Komunikasi (Unpad, 2022)  

 - S3 Manajemen Bisnis (IPB, 2020)  

Baca Juga: Segini Honor dan Tunjangan Dirut Pertamina Riva Siahaan, Tersangka Korupsi Pertalite Oplas Pertamax Rp 193,7 Triliun

Karier:  

- 2000-2022: Berbagai jabatan di Kemensetneg  

- 2018-sekarang: Sekjen DPR  

Kekayaan:

- Total: Rp 7,5 miliar (bersih)  

- Aset utama: Tanah dan bangunan (Rp 6,5 miliar)  

- Mobil: Jeep Wrangler 2012 (Rp 400 juta). (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga