Ribuan Buruh PT VDNI Tuntut Kenaikan Gaji dan Perubahan Status Karyawan
Kardin, telisik indonesia
Senin, 14 Desember 2020
0 dilihat
Ribuan karyawan PT VDNI saat menggelar demonstrasi. Foto: Ist.
" Kami lihat ini sudah tidak sesuai lagi dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, terutama di pasal 42. "
KONAWE, TELISIK.ID - Kesal tak kunjung ada kenaikan upah dan perubahan status karyawan, ribuan buruh PT VDNI dan PT OSS di Konawe menggelar aksi protes ke perusahaan.
Aksi demonstrasi ribuan buruh yang dijadwalkan selama tiga hari ke depan itu tergabung dalam Aliansi Buruh dan Federasi Buruh.
Ketua Front Nasional Pekerja Buruh Indonesia (FNPBI) Konawe, Irfan menuturkan, banyak karyawan di dua perusahaan tersebut yang telah bekerja lebih dari 1,8 tahun, namun masih kategori karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Seharusnya yang sudah lebih sari 1,8 tahun kerja sudah naik menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Bahkan yang karyawan itu sudah ada yang kerja sampai empat tahun tapi masih kontrak," jelasnya melalui telepon seluler, Senin (14/12/2020).
Tak hanya itu, Irfan menyebut, pihaknya juga menuntut kenaikan upah karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun lamanya.
Baca juga: Usai Pendidikan, Prajurit TNI Dikembalikan ke Daerah Asal
Pasalnya, tenaga kerja lokal (TKL) diupah sebesar Rp 2,7 juta sedangkan untuk tenaga kerja asing (TKA) upahnya mencapai Rp 10 juta per bulan.
"Kami lihat ini sudah tidak sesuai lagi dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, terutama di pasal 42," terangnya.
Ia juga memastikan, bila aksi tersebut tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan, maka pihaknya bakal kembali melakukan aksi jilid III.
"Inikan sudah aksi jilid II, yang pertama itu di November tapi tidak ada kesepakatan, kalau ini tidak ada kesepakatan lagi kita aksi lagi untuk jilid III sampai ada kesepakatan dengan perusahaan," cetusnya.
Humas PT VDNI, Indra, yang berusaha dikonfirmasi, tidak mengangkat sambungan telepon juga pesan WhatsApp. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali