Rincian Lengkap Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Embarkasi Tiap Daerah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 27 November 2025
0 dilihat
Rincian Lengkap Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Embarkasi Tiap Daerah
Penetapan biaya haji reguler 2026 memuat rincian pembayaran berbeda pada setiap embarkasi daerah Indonesia. Foto: Repro zakat.or.id

" Penetapan biaya haji reguler 2026 menghadirkan rincian komponen pembayaran yang berbeda di setiap embarkasi, menyesuaikan jarak dan kebutuhan perjalanan menuju Tanah Suci "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penetapan biaya haji reguler 2026 menghadirkan rincian komponen pembayaran yang berbeda di setiap embarkasi, menyesuaikan jarak dan kebutuhan perjalanan menuju Tanah Suci.

Pemerintah secara resmi menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk keberangkatan 2026 atau 1447 Hijriah.

Penetapan tersebut termuat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025, yang mengatur komponen biaya perjalanan jemaah haji reguler. Pengaturan ini merupakan acuan resmi bagi seluruh jemaah yang akan menunaikan ibadah haji pada tahun penyelenggaraan tersebut.

Melansir dari Detik, Kamis (27/11/2025), perbedaan biaya antarembarkasi menjadi salah satu poin penting dalam Keppres tersebut. Variasi ini ditentukan dari perbedaan biaya penerbangan dari daerah asal menuju Arab Saudi.

Dengan demikian, jemaah dari embarkasi tertentu akan membayar lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan wilayah lain, menyesuaikan rute dan jarak tempuh perjalanan.

Baca Juga: Kepastian Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025, Begini Penjelasan Kemenkeu dan KemenPAN-RB

Berdasarkan data Keppres Nomor 34 Tahun 2025, embarkasi Aceh tercatat sebagai yang memiliki biaya paling rendah. Sementara itu, embarkasi Surabaya menjadi yang tertinggi dibandingkan embarkasi daerah lain.

Perbedaan tersebut menjadi rujukan bagi jemaah dalam menyesuaikan proses pelunasan maupun perencanaan biaya keberangkatan.

Rincian Lengkap Besaran Bipih Reguler 2026 Tiap Embarkasi

Berikut daftar lengkap besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 yang wajib dibayar oleh jemaah per embarkasi berdasarkan Keppres:

1. Embarkasi Aceh — Rp 45.109.422

2. Embarkasi Medan — Rp 46.163.512

3. Embarkasi Batam — Rp 54.125.422

4. Embarkasi Padang — Rp 47.869.922

5. Embarkasi Palembang — Rp 54.206.922

6. Embarkasi Jakarta — Rp 58.542.722

7. Embarkasi Solo — Rp 53.233.422

8. Embarkasi Surabaya — Rp 60.645.422

9. Embarkasi Balikpapan — Rp 55.575.922

10. Embarkasi Banjarmasin — Rp 55.538.922

11. Embarkasi Makassar — Rp 55.893.179

12. Embarkasi Lombok — Rp 54.951.822

13. Embarkasi Kertajati — Rp 58.559.022

14. Embarkasi Yogyakarta — Rp 52.955.422

Daftar tersebut menjadi dasar bagi seluruh jemaah untuk mempersiapkan tahap pelunasan sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah.

Kementerian Haji dan Umrah melalui kanal resmi juga menegaskan bahwa data yang digunakan telah melalui proses penetapan sesuai mekanisme regulasi penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Kebijakan Baru Pencairan Dana Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih? Begini Penjelasan Purbaya

Pelunasan Tahap Pertama dan Ketentuan Jemaah Berhak Lunas

Jadwal pelunasan tahap pertama bagi jemaah reguler telah resmi dibuka pada 24 November 2025 dan berlangsung hingga 23 Desember 2025. Jemaah yang masuk dalam daftar berhak lunas diimbau melakukan penyetoran di Bank Penerima Setoran (BPS) sesuai tempat pendaftaran awal.

Ketentuan ini menjadi tahap penting bagi jemaah yang telah mencukupi syarat porsi keberangkatan.

Untuk memastikan status kelulusan pelunasan, jemaah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan resmi dari Kementerian Haji. Data yang tersedia telah disusun per provinsi sehingga memudahkan jemaah dalam menelusuri nama masing-masing.

Cara Mengecek Daftar Jemaah Berhak Pelunasan 2026

Jemaah dapat mengikuti langkah berikut:

Mengakses tautan resmi melalui https://bit.ly/44uIxqm

Memilih folder sesuai provinsi

Menelusuri nama yang tercantum pada daftar berhak melunasi bipih

Pengecekan ini menjadi bagian dari sistem transparansi data yang disediakan agar jemaah bisa memastikan status keberangkatan secara langsung tanpa menunggu informasi tambahan dari pihak terkait. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga