KENDARI, TELISIK.ID - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, dr Sukirman menegaskan, tidak pernah mengizinkan jenazah pasien yang sudah dinyatakan positif COVID-19 dipulangkan.
Pernyataan itu, tegas disampaikan dr Sukirman menyusul adanya informasi dari seorang keluarga pasien meninggal yang didiagnosis positif COVID-19, Jumat (16/10/2020), jika pihak RS memperbolehkan jenazah dibawa pulang.
Terlebih, adanya pernyataan keluarga yang menyayangkan pihak RS tidak memperbolehkan ambulance dipakai untuk membawa pulang jenazah.
"Tidak boleh. Kalau kita memberikan ambulance berarti kita memfasilitasi untuk melanggar Prokes COVID-19," katanya.
Penanganan jenazah pasien COVID-19, lanjut dr Sukirman sesuai prosedur protokol kesehatan akan ditangani oleh orang-orang yang sudah terlatih.
