RSUD Kota Kendari Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 16 Mei 2023
0 dilihat
RSUD Kota Kendari Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu (kanan) saat menerima akreditasi paripurna untuk RSUD Kota Kendari di Kantor Pusat KARS Jakarta. Foto: Ist.

" RSUD Kota Kendari mendapatkan akreditasi paripurna atau bintang lima. Sertifikat itu diterima langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu "

KENDARI, TELISIK.ID - RSUD Kota Kendari mendapatkan akreditasi paripurna atau bintang lima. Sertifikat itu diterima langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, Selasa (16/5/2023).

Asmawa Tosepu menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim RSUD Kota Kendari atas keberhasilan akreditasi paripurna atau bintang lima yang tentunya pelayanan di RSUD Kota Kendari mengalami peningkatan.

“Alhamdulillah berkat kerja keras, kerja bersama, inovasi terutama dari Direktur RSUD Kota Kendari beserta jajarannya, berdasarkan penilaian dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) maka, RSUD Kota Kendari mendapatkan bintang lima," tuturnya.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Tarik Pariwisata dengan Pengembangan Kampung Wisata Kota Kendari

Asmawa menyebut, itu menjadi penyemangat bagi nakes beserta jajaran manajemen RSUD Kota Kendari untuk semakin meningkatkan layanan. Serta menambah kepercayaan masyarakat Kota Kendari dan Sulawesi Tenggara.

Direktur RSUD Kota Kendari, Sukirman menuturkan, akreditasi merupakan prestasi yang sangat membanggakan bagi pelayanan kesehatan di RSUD Kendari.

“Akreditasi ini merupakan peningkatan luar biasa, RSUD Kota Kendari sebelumnya hanya mendapat sertifikat kelulusan bintang satu. Alhamdulillah kita sekarang berada di tingkat paripurna,” ungkapnya.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Harga Bahan Pokok di Kota Kendari Belum Stabil

Akreditasi paripurna merupakan predikat hasil penilaian tertinggi yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan di rumah sakit. Penilaian tersebut meliputi ketersediaan SDM, sarana dan prasarana serta proses pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Akreditasi tersebut berlaku hingga 22 Februari 2027 mendatang yang diserahkan Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit, dr Sutoto yang diterima oleh Asmawa Tosepu di Kantor Pusat Komis Akredititasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga