Rugikan Pedagang, Pengelola Pasar Basah Kendari Diancam Putus Kontrak
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 23 September 2020
0 dilihat
Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari bersama pedagang Pasar Basah Mandonga. Foto: Muhammad Israjab/Telisik
" Seperti sistem pengelolaan Pasar Basah kepada pedagang, baik itu retribusi pembayaran yang tidak jelas. Banyak fasilitas yang dikeluhkan pedagang, yang menjadi tanggung jawab pengelola. "
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi II DPRD Kota Kendari meninjau Pasar Basah Mandonga, Kota Kendari, guna menindaklanjuti surat dari Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga yang merasa dirugikan oleh pengelola.
Komisi II DPRD Kota Kendari berjanji akan menindaklanjuti beberapa hal setelah melakukan tinjauan di pasar tersebut. Bahkan Komisi II juga berencana mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak karena pengelola dianggap tak patuh pada keputusan kerjasama.
"Seperti sistem pengelolaan Pasar Basah kepada pedagang, baik itu retribusi pembayaran yang tidak jelas. Banyak fasilitas yang dikeluhkan pedagang, yang menjadi tanggung jawab pengelola," ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu, Selasa (22/9/2020).
Kata Andi Sulolipu, mestinya adanya pungutan oleh pengelola harus dibarengi perbaikan pada fasilitas Pasar Basah.
"Nah ternyata tidak ada perbaikan. Baik drainasenya maupun beberapa sanitasi. Ada juga masalah retribusi kebersihan, mereka (pedagang) merasa berat sekali. Dan soal pembayaran listrik, yang dirasa pedagang sangat membebani. Kemudian terakhir adanya pengelolaan parkir yang tidak masuk akal," bebernya.
Baca juga: Scuba Dipersoalkan, Wali Kota Kendari Imbau Mayarakat Gunakan Masker Standar
Disebutkan bahwa potensi PAD dalam pengelolaan parkir Pasar Basah Mandonga sangat besar, jika dikelola dengan baik.
Namun Komisi II DPRD Kota Kendari sangat menyayangkan pihak pengelola tidak mau memberikan hak itu kepada Pemkot Kendari.
"Rp 2,7 juta itu disetorkan oleh pengelola ke Bapenda Kota Kendari sebagai pajak. Tapi ada kontrak yang dibuat pemerintah dan pengelola diimana dalam salah satu klausulnya, pihak pengelola tidak boleh mengelola parkir dan mesti diberikan ke Pemkot," kata Andi Sulolipu.
Diketahui bahwa saat ini yang menjadi pengelola Pasar Basah adalah PT Kurnia Sulawesi Karyatama.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali