Saipul Jamil Bebas Murni Hari Ini, Siap Eksis dengan Konten YouTube Prank

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 02 September 2021
0 dilihat
Saipul Jamil Bebas Murni Hari Ini, Siap Eksis dengan Konten YouTube Prank
Saipul Jamil Bebas Murni Hari Ini, Siap Eksis dengan Konten YouTube Prank JAKARTA, TELISIK.ID - Saipul Jamil akan bebas murni pada Kamis (2/9/2021) hari ini. Kepala Lapas Cipinang Tony Nainggolan mengatakan, Saipul Jamil bakal keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang. "Iya (be

" Kepala Lapas Cipinang Tony Nainggolan mengatakan, Saipul Jamil bakal keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang "

JAKARTA, TELISIK.ID - Saipul Jamil akan bebas murni pada Kamis (2/9/2021) hari ini.

Kepala Lapas Cipinang Tony Nainggolan mengatakan, Saipul Jamil bakal keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang.

"Iya (bebas murni)," kata Tony Nainggolan, Kamis (2/8/2021), dikutip dari detikcom.

Kakak Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah sebelumnya mengatakan, adiknya itu siap kembali eksis, terutama di YouTube, setelah bebas. Konten-konten YouTube-nya disebut akan beragam mulai dari vlogdiary hingga prank.

Pada 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan. Ia kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Pelantun lagu Ratu Hatiku itu juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: AHY Dinilai Sudah Siap Jadi Pemimpin Nasional

Baca Juga: Sayed Sadaat: Mundur dari Menteri Afghanistan, Pilih Mengurir

Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukan.

Kemudian, Saipul Jamil telah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021. Sehingga, mantan suami Dewi Perssik itu dijadwalkan bebas murni hari ini.

Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Cipinang Rika Aprianti mengatakan, setelah dinyatakan bebas murni, Saiful Jamil tidak dikenakan wajib lapor dan sepenuhnya telah kembali ke masyarakat sebagai warga biasa.

"Kewajiban dia adalah tidak melakukan tindak-tindak yang sama dan melakukan tindak pidana apapun supaya tidak kembali lagi ke lapas," ujar Rika dilansir CNNIndonesia.com. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga