Satu Bacaleg PSI Muna Diprotes Masyarakat
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 02 September 2023
0 dilihat
Ketua KPU Muna, LM Aksar Adi Jaya dan Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi. Foto: Ist.
" Bacaleg dari PSI daerah pemilihan (Dapil) 1 bernama Sitti Nur Aisyah diprotes masyarakat karena diduga usianya belum cukup 21 tahun "
MUNA, TELISIK.ID - Pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Muna yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19-23 Agustus lalu mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Adalah bacaleg dari PSI daerah pemilihan (Dapil) 1 bernama Sitti Nur Aisyah diprotes masyarakat. Dalam tanggapan yang masuk di KPU, bacaleg nomor urut 3 itu diduga usianya belum cukup 21 tahun.
"Hanya satu bacaleg dari PSI yang mendapat tanggapan masyarakat," aku Ketua KPU Muna, LM Aksar Adi Jaya, Sabtu (2/9/2023).
Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat itu, KPU langsung menyampaikan ke partai bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi.
Baca Juga: Baliho Bacabup dan Bacaleg Ganggu Ketertiban Umum, Pol PP dan Bawaslu Muna Bertindak
"Kita tinggal menunggu klarifikasi dari partainya," timpalnya.
Secara teknis, Kordiv Tehnis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi menerangkan, partai politik wajib melakukan klarifikasi terhadap tanggapan dan masukan dari masyarakat itu. Bila hingga waktu yang telah ditentukan, partai tidak melakukan klarifikasi, maka masukan dan tanggapan itu dianggap benar, sehingga bacaleg bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Bacaleg PDIP Dilapor Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, Bawaslu Angkat Bicara
Toh, bila Bacaleg itu TMS, partai dibolehkan mengajukan usulan pergantian dengan batasan waktu selama tujuh hari pasca pemberitahuan dari KPU.
"Batas waktu klarifikasi hingga pengajuan pergantian bacaleg hingga 20 September mendatang," sebutnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS