Polres Konawe Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Demo Anarkis
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 17 Januari 2024
0 dilihat
Polres Konawe tetapkan 4 tersangka kasus demo anarkis yang akibatkan 2 Personil Polres Konawe terluka. Foto: Ist.
" Penyidik Reskrim Polres Konawe menetapkan empat orang tersangka dalam perkara kasus demo anarkis, yang mengakibatkan dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa "
KONAWE, TELISIK.ID - Penyidik Reskrim Polres Konawe menetapkan empat orang tersangka dalam perkara kasus demo anarkis, yang mengakibatkan dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Patria W Sigit mengatakan, terkait kasus demo anarkis itu Polres Konawe telah memeriksa 11 orang saksi yang terlibat secara langsung dalam aksi tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, telah ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap empat orang," kata IPTU Patria W Sigit saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024).
Menurut Kasat Reskrim, empat orang tersangka ini memiliki peran berbeda saat terjadi aksi unjuk rasa. Tersangka SD (22) Warga Kolaka Timur berperan sebagai peserta aksi, mengambil ban bekas dan menyiramnya dengan BBM jenis Pertalite.
Baca Juga: Dua Personel Polres Konawe Alami Luka Bakar Saat Mengawal Unjuk Rasa
Sedangkan tersangka HD (38) Warga Konut berperan sebagai jenderal lapangan dan penanggung jawab aksi dan juga memerintahkan untuk membawa ban bekas dan bensin pada saat teklap, BD (28) Warga Konut sebagai orator dan mengarahkan agar dilakukan pembakaran ban dan tersangka RN (28) Warga Konut berperan sebagai penyedia bensin dan menyulut api sehingga dua personel Polres Konawe terbakar.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Konawe menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus demo anarkis tersebut. Namun, dirinya belum bisa memastikan akan adanya penambahan jumlah tersangka.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka tambahan," jelas Kasat Reskrim.
Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balok di pundak itu menambahkan, keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Tadi malam, keempat tersangka ini kami titip di Rutan Polda Sultra," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 187 2e dan 360 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Pj Bupati Konawe Bakal Percantik Kota Unaaha dengan Lakukan Sejumlah Penataan
Diketahui, dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (KANAWA) di depan kantor Bupati Konawe, Senin 15 Januari 2024.
Sebelumnya, dua personel Polres Konawe mengalami luka bakar saat mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (KANAWA) di depan kantor Bupati Konawe, pada Senin (15/1/2024) lalu.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, saya di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, kedua personel Polres yang mengalami luka bakar adalah AKP Kadek Sudiadnyana yang merupakan Kasat Binmas Polres Konawe dan Aiptu Amin Sutiarso.
"Kedua personel Polres Konawe tersebut masih dalam perawatan," bebernya. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS