Salah Input Nakes Terima Insentif Dana Asing Capai Rp 50 Juta per Orang
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 01 November 2021
0 dilihat
Konferensi pers terkait persoalan kelebihan transfer insentif tenaga kesehatan di Gedung BPK RI di Jakarta. Foto : Repro Antara
" Tujuan pemeriksaannya dalam rangka menilai atau menguji kepatuhan dalam pelaksanaan atau kegiatan terkait pinjaman COVID-19 "
JAKARTA, TELISIK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kenjanggalan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes), mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta per orang.
Hal itu terjadi pada Januari-Agustus 2021 dengan total kelebihan 8.961 nakes senilai Rp 84 miliar.
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna menyebut, temuan ini merupakan pemeriksaan atas pinjaman luar negeri (Asing) yakni Asian Infrastructure Investmen Bank (AIIB) sebesar 500 juta dolar AS untuk respon krisis akibat pandemi COVID-19.
"Tujuan pemeriksaannya dalam rangka menilai atau menguji kepatuhan dalam pelaksanaan atau kegiatan terkait pinjaman COVID-19," kata Agung di Gedung BPK, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan mekanisme penyaluran insentif dan proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas.
"Terjadi duplikasi data penerima insentif, dan data ini dijadikan dasar pembayaran insentif nakes sehingga terjadi kelebihan pembayaran untuk 8.691 nakes," ujar Agung.
BPK pun menyampaikan bahwa sudah terdapat upaya perbaikan dari Kementerian Kesehatan melalui tim pemeriksa dengan memberikan rekomendasi pada 19 Oktober 2021 kepada Kementerian Kesehatan terkait duplikasi data dan kelebihan bayar.
Oleh sebab itu, kata Agung, pihaknya kembali melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Setelah pertemuan itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyaluran insentif untuk para nakes di RS pemerintah pusat, RS swasta, RS TNI Polri, dan RS BUMN.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Tes PCR Syarat Penerbangan, Kembali Berlakukan Tes Antigen
Baca Juga: PDIP Sindir Politik Bansos di Era Presiden SBY
Sedang untuk nakes di RSUD anggarannya diberikan melalui pemerintah daerah (Pemda).
Menurutnya, Kemenkes melakukan tanggung jawab itu dengan membenahi mekanisme penyalurannya. Dari yang tadinya melalui rumah sakit, menjadi langsung ke rekening nakes melalui aplikasi.
“Kebetulan juga Kemenkes di tahun ini ketambahan penyaluran insentif yang di 2020 terjadi tunggakan yang belum disalurkan sebesar Rp 1,4 triliun,” ujarnya.
Terkait temuan, Budi kembali menjelaskan, menurut BPK ada 1 prosedur yang tidak dilakukan dalam proses mitigasi penyaluran ke sistem yang baru. Prosedur itu adalah data cleansing, sehingga terdapat data yang menjadi ganda.
"Dalam proses transisi ini ada data yang tidak bagus. Tapi di bawah 1 persen dari total seluruh dana. Begitu ditemukan ada duplikasi kita perbaiki dan sekarang sudah makin kecil," ucap Budi.
Sehingga Budi memastikan, tidak akan menarik kembali kelebihan insentif tenaga kesehatan yang telah dicairkan. Ia meminta agar para tenaga kesehatan tidak cemas.
“Jadi para tenaga kesehatan tidak usah khawatir, yang sudah diberikan tidak akan diambil kembali,” ujarnya. (B)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha