KENDARI, TELISIK.ID - Hasil temuan Satgas Penataan Kota Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan sejak Oktober-Desember 2022 menyebutkan, terdapat sebanyak 70 kasus pelanggaran persetujuan bangunan gedung (PBG), sempadan dan pelanggaran pola ruang.
Menindaklanjuti hasil temuan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai koordinator melakukan rapat koordinasi di ruang rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (19/1/2023).
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menjelaskan, 70 temuan itu sudah ditindaklanjuti berupa surat teguran pertama, teguran ke dua, surat peringatan dan akan ada penindakan.
Baca Juga: Kabar Guru di Kendari yang Dipecat, Kini Jualan Air Galon Hingga Tak Berani Antar Anak ke Sekolah
Dari jumlah temuan itu, satu bangunan yang sudah mendapat surat teguran yakni sebuah bangunan di Kelurahan Petoaha yang melanggar beberapa hal.
