Satgas Temukan Puluhan Pelanggaran Bangunan di Kota Kendari
Sumarlin, telisik indonesia
Kamis, 19 Januari 2023
0 dilihat
Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, memimpin rapat satgas penataan kota divisi pengendalian bangunan gedung dan kawasan perumahan. Foto: Sumarlin/Telisik
" Hasil temuan Satgas Penataan Kota Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan sejak Oktober-Desember 2022 menyebutkan, terdapat sebanyak 70 kasus pelanggaran persetujuan bangunan gedung (PBG), sempadan dan pelanggaran pola ruang "
KENDARI, TELISIK.ID - Hasil temuan Satgas Penataan Kota Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan sejak Oktober-Desember 2022 menyebutkan, terdapat sebanyak 70 kasus pelanggaran persetujuan bangunan gedung (PBG), sempadan dan pelanggaran pola ruang.
Menindaklanjuti hasil temuan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai koordinator melakukan rapat koordinasi di ruang rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (19/1/2023).
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menjelaskan, 70 temuan itu sudah ditindaklanjuti berupa surat teguran pertama, teguran ke dua, surat peringatan dan akan ada penindakan.
Baca Juga: Kabar Guru di Kendari yang Dipecat, Kini Jualan Air Galon Hingga Tak Berani Antar Anak ke Sekolah
Dari jumlah temuan itu, satu bangunan yang sudah mendapat surat teguran yakni sebuah bangunan di Kelurahan Petoaha yang melanggar beberapa hal.
"Yang terbanyak di Kecamatan Puuwatu sebanyak 16 pelanggaran, kemudian Mandonga 12. Nanti data ini akan dibagi ke camat," kata Erlis.
Erlis berharap, setelah data pelanggaran diberikan, camat dan lurah bisa menindaklanjuti dengan pendekatan pada masyarakat terkait surat teguran sehingga tidak melanggar ketentuan.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala meminta, camat dan lurah proaktif memerhatikan wilayahnya. Jangan sampai masih ada camat atau lurah yang tidak mengetahui jika terjadi pelanggaran bangunan, sempadan atau pola ruang di wilayahnya.
"Jangan ada kesan bahwa teman-teman di wilayah tidak paham ilmu tata ruang, apalagi kalau ada kesan bahwa itu bukan tanggung jawabnya atau tugasnya camat dan lurah," ungkap Ridwansyah Taridala.
Baca Juga: Dikmudora Kendari Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah
Sekda berharap, para camat dan lurah terlebih dulu mengetahui persoalan yang ada di wilayahnya apalagi jika terjadi pelanggaran pendirian bangunan.
Sementara itu, Camat Poasia Abdul Salam, meminta satgas melihat sejumlah bangunan yang didirikan di jalan Madusila Lorong Badak karena bangunan didirikan sangat dekat dengan bahu jalan.
Selanjutnya temuan satgas itu, akan ditertibkan jika setelah melakukan pendekatan namun tidak diindahkan oleh pemilik bangunan. (A)
Reporter: Sumarlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS