Bawahan jadi DPO, Ini Kata Pj Bupati Muna Barat
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 07 Juli 2023
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat, Bahri bersama Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin. Foto: Sunaryo/Telisik
" Status daftar pencarian orang (DPO) yang disematkan Polres Muna pada BH, ASN lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) membuat Penjabat (Pj) Bupati, Bahri angkat bicara "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Status daftar pencarian orang (DPO) yang disematkan Polres Muna pada BH, ASN lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) membuat Penjabat (Pj) Bupati, Bahri angkat bicara.
Bahri menegaskan, tidak mentolerir perbuatan bawahannya itu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, BH langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala bidang (Kabid) di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Kita sudah lakukan langkah-langkah. Kita nonaktifkan dari jabatannya. Posisinya saat ini, jadi staf," kata Bahri, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, ASN di Muna Barat jadi DPO Polres Muna
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu berharap pada BH, agar menyerahkan diri. Sebab, sampai kapan pun pasti akan terus dicari.
"BH harus koperatif dan menyerahkan diri serta ikuti proses hukum," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menerangkan, BH ditetapkan sebagai DPO terkait perkara dugaan korupsi DD Bero, Kecamatan Tiworo Utara tahun 2018 senilai Rp 428 juta pada pembangunan gedung serba guna. Kala itu, BH yang menjabat sebagai Camat Tiworo Utara merangkap sebagai Pj kepala desa (Kades) Bero. Pembangunan fiktif, sedangkan dananya cair 100 persen.
Saat BH ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemanggilan. Namun, BH tidak kooperatif. Bahkan langsung menghilang.
Asrun berharap pada masyarakat yang mengetahui atau melihat BH agar segera melaporkan pada kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor kontak 082347766912 atau 082190467023.
"Surat penangkapanya sudah diterbitkan sejak 25 Juni lalu," sebutnya.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Bupati Muna Barat Mulai Dilakukan MC-0
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Muna, Aiput Markus menerangkan, saat perkara itu bergulir, BH baru sekali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, BH langsung kabur.
"Sudah beberapa kali kita lakukan upaya penangkapan, namun tidak berhasil. BH menghilang dari Muna Barat," ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Muna Barat, kerugian keuangan negara dalam pembangunan gedung serba guna itu sebesar Rp 428 juta. BH pun dijerat pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS