Selain Dana, Parpol Diharap Patuhi Aturan Lokasi Pemasangan APK saat Kampanye
Melsandy Wauda, telisik indonesia
Rabu, 22 November 2023
0 dilihat
Pemaparan teknis tentang kampanye oleh KPU Bombana terhadap parpol peserta Pemilu 2024. Foto: Ist.
" Dalam menghadapi masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023, KPU Kabupaten Bombana melaksanakan sosialisasi "
BOMBANA, TELISIK.ID - Dalam menghadapi masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023, KPU Kabupaten Bombana melaksanakan sosialisasi di lantai 2 kantor KPU, Rabu (22/11/2023).
Pada kegiatan sosialisasi ini, Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo memaparkan tentang dana kampanye maksimal Rp 100.000 untuk harga alat peraga dan bahan seperti baju, topi kampanye, dan lain-lain, juga bagaimana pelaksaan kampanye dan mengatur lokasi yang boleh bisa dipasangkan alat peraga kampanye (APK) pada saat kampanye nanti.
"Tidak semua tempat dan lokasi boleh dilakukan kampanye dan pemasangan APK dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota atau kawasan setempat," ucap Hasdin.
Pelaksaan kampanye mendatang para calon legislatif setiap partai diharapkan, ketika memakai fasilitas swasta ataupun pribadi agar mendapatkan izin persetujuan dari pemilik, sementara untuk tempat-tempat yang dilarang memasang APK di antaranya tempat ibadah termasuk halaman, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan serta gedung sekolah.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Bombana Bahas Rancangan APBD 2024
Baca Juga: Burhanuddin Pantau Kelancaran Ujian Seleksi CASN Formasi PPPK di Bombana
Pada kesempatan ini, KPU juga berkoordinasi dengan pihak Polres Bombana yang dihadiri oleh Kabag OPS Polres Bombana, AKP Idham Syukuri, meminta parpol agar melaporkan semua rencana terkait pelaksaan kegiatan kampanye agar dapat melakukan pengamanan selama kegiatan tersebut.
"Kami harap supaya teman-teman parpol dapat melaporkan semua kegiatannya, agar kami dapat mengatur personel untuk pengamanan," ucap Idham.
Tak kalah pentingnya, KPU Bombana menghimbau agar peserta pemilu parpol, konsisten dalam mentaati peraturan perundang-undangan terkait pelaksaan kampanye mendatang. (B)
Penulis: Melsandy Wauda
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS