Sayangkan Alat PCR Tak Digunakan, Wabup Muna Serahkan APH Proses

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 10 November 2021
0 dilihat
Sayangkan Alat PCR Tak Digunakan, Wabup Muna Serahkan APH Proses
Wabup Muna, Bachrun Labuta. Foto: Sunaryo/Telisi

" Belum digunakannya alat Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna hingga saat ini, mematik perhatian dari Wakil Bupati (Wabup), Bachrun Labuta "

MUNA, TELISIK.ID - Belum digunakannya alat Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna hingga saat ini, mematik perhatian dari Wakil Bupati (Wabup), Bachrun Labuta.

Bachrun menyayangkan, kenapa alat laboratorium kedokteran itu sejak diadakan tahun 2020 lalu dengan anggaran Rp 1,9 miliar belum juga difungsikan.

Padahal, beberapa waktu lalu, jumlah kasus COVID-19 di Bumi Sowite sangat tinggi.

"Sangat disayangkan alatnya tidak digunakan. Ini yang jadi pertanyaan, untuk apa sebenarnya alatnya diadakan, lantas tidak digunakan. Menjadi mubazir, apalagi pandemi di Muna sudah mulai berakhir," kata Bachrun, Rabu (10/11/2021).

Bachrun juga sudah mendapat informasi pengadaan alat PCR yang menggunakan Perubahan APBD 2020 sedang berproses hukum akibat adanya dugaan mark up harga satuan.

Namun, Bachrun tidak mau terlalu jauh masuk mengomentari persoalan hukum itu. Ia menyerahkan sepenuhnya pada aparat penagak hukum (APH).

"Saya tidak mau menjawab soal proses hukumnya. Pak bupati pasti sudah tahu. Biarkan saja berproses di aparat APH," terangnya.

Baca Juga: Jaksa Lakukan Pulbaket Dugaan Mafia Proyek di ULP Mubar

Baca Juga: Mengaku Bisa Membebaskan Pekerja Spa, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka mengatakan, tidak main-main dalam memproses kasus dugaan mark up pengadaan alat PCR itu.

Keterangan pihak-pihak terkait yang meliputi La Ode Rimbasua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Ode Arifin Kase, Bendahara Dinkes, Cristine Tantu, Kontraktor PT RH Jaya Farma, Himrayani dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amrin Fiini telah selesai dikumpulkan.

"Sudah rampung semua, tinggal dilakukan pencocokan harga pada distributor PT Indo Farma di Makassar dan Jakarta. Setelah itu, kita lakukan gelar perkara," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga