Sebut Rusman Pembohong, Seorang Warga Dipolisikan
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 06 Oktober 2020
0 dilihat
Kuasa Hukum Rusman Emba, La Ode Syahribin melaporkan salah seorang warga di Polres Muna. Foto: Ist.
" Sebenarnya Pak Rusman tidak mau menanggapi itu. Tapi, karena ini sudah sangat keterlaluan dan menyangkut kehormatan, maka kita tempuh jalur hukum. Persoalan hukumannya berat atau ringan, tergantung nantinya di Pengadilan. Kita inginkan supaya ada efek jera saja. "
MUNA, TELISIK.ID - Tingkah laku pria berinisial H, warga Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna dinilai sudah kelewat batas terhadap Calon Bupati, LM Rusman Emba.
Pada 1 Oktober lalu, tepatnya di Pantai Maleura, pemuda itu dengan lantang menyebut Rusman Emba pembohong.
Sontak perkataan tidak mengenakan itu langsung mendapat tanggapan dari Tim Kuasa Hukum Rusman Emba.
Menanggapi itu, pada Selasa (6/10/2020), Kuasa Hukum Rusman Emba, La Ode Syahribin, melaporkan dugaan perbuatan tidak mengenakan dan pencemaran nama baik ke Polres Muna.
"Sebenarnya Pak Rusman tidak mau menanggapi itu. Tapi, karena ini sudah sangat keterlaluan dan menyangkut kehormatan, maka kita tempuh jalur hukum. Persoalan hukumannya berat atau ringan, tergantung nantinya di Pengadilan. Kita inginkan supaya ada efek jera saja," kata Syahribin ditemui di Polres Muna usai melapor.
Pria yang kerap disapa Hipno itu mengaku, kejadian itu terjadi pada 1 Oktober sekira pukul 16.15 Wita di Pantai Maleura. Kala itu, Rusman bersama rombongan baru saja tiba. Di situ, ada terlapor bersama beberapa rekanya. Tiba-tiba terlapor teriak 'Rapikan Maleura'. Rusman pembohong, katanya tidak mau ganti Pj Kades, ternyata dia ganti'.
Baca juga: Ijazah Ditahan, Mantan Karyawan Polisikan Pimpinan Koperasi
"Teriakan itu kami anggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Apalagi, lokasinya di tempat umum," katanya.
Persoalan Rusman mengganti Pj Kades, menurutnya, itu dikarenakan ada permasalahan yang dilakukan Pj Kades. Rusman sebagai bupati, tidak mungkin melindungi orang yang salah.
"Jadi kalau dikait-kaitkan dengan persoalan pergantian Pj Kades sangat tidak rasional," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, membenarkan telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik itu.
"Suratnya diajukan dulu ke ruangan Pak Kapolres. Kemungkinan besok (Rabu) baru bisa kami salurkan di Unit Pidum," singkatnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin