Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo, Ganjar dan Anies Bila Jadi Presiden, Bikin Melongo
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 01 Mei 2023
0 dilihat
Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan yang bakal maju sebagai Capres 2024. Foto: Repro Suara.com
" Gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden "
KENDARI, TELISIK.ID - Survei Poltracking Indonesia terkini menempatkan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di posisi teratas sebagai calon presiden dengan elektabilitas tertinggi.
Survei dilakukan Poltracking Indonesia pada 9-15 April 2023 atau sebelum Ganjar Pranowo dideklarasikan sebagai kandidat calon presiden oleh PDIP. Melansir CNBCIndonesia.com, dalam survei dengan simulasi 20 nama itu, Prabowo menempati posisi pertama dengan perolehan elektabilitas 28,8 persen.
Di urutan kedua ada Ganjar Pranowo dengan elektabilitas sebesar 27,5 persen. Kemudian, Anies Baswedan yang jadi bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan menempati posisi ketiga dengan elektabilitas 19,3 persen.
Diketahui, Prabowo, Ganjar dan Anies telah diusung untuk menjadi calon Presiden 2024. Lalu berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan jika salah satunya menjadi orang nomor satu di Indonesia?
Dilansir dari Tribunnews.com, gaji pokok presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Kesejahteraan Guru dan Dosen Terancam, Tunjangan Rawan Dihapus di RUU Sisdiknas
Berdasarkan peraturan.bpk.go.id, pada Pasal 2 ayat 1, gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sementara gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yaitu Rp 5.040.000 per bulan. Angka tersebut merupakan gaji pokok pejabat tinggi setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Sehingga mengacu dari hal tersebut, gaji Presiden mencapai Rp 30,24 juta per bulan berdasarkan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta. Selain gaji pokok, presiden juga akan memperoleh tunjangan jabatan.
Perhitungan tunjangan jabatan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Yakni tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Baca Juga: Kabar Baik, Gaji Pokok PNS Bakal Naik
Pada Pasal 1 ayat 2, presiden yang menjabat memperoleh tunjangan jabatan senilai Rp 32,5 juta per bulannya.
Tak hanya tunjangan jabatan, presiden pun juga menerima dana operasional dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden.
Sehingga secara kotor, penghasilan Presiden Indonesia per bulannya mencapai Rp 62,7 juta atau Rp 752,4 juta per tahunnya. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS