Sejumlah Warga di Kolaka Timur Blokir Jalan, Protes Tambang Ilegal

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024
0 dilihat
Sejumlah Warga di Kolaka Timur Blokir Jalan, Protes Tambang Ilegal
Masyarakat Desa Pangi-Pangi saat memasang palang di jalan usaha tani dan jalan desa. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Sejumlah masyarakat di Desa Pangi-Pangi, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur, memblokir jalan, dengan cara memasang palang, Sabtu (18/5/2024) "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Sejumlah masyarakat di Desa Pangi-Pangi, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur, memblokir jalan, dengan cara memasang palang, Sabtu (18/5/2024).

Pemasangan palang jalan ini bertujuan agar mobil pengangkut batu dan tanah dari tambang galian C tidak bisa melewati jalan usaha tani dan jalan Desa Pangi-Pangi yang dapat membuat jalan tersebut rusak.

Salah satu warga Desa Pangi-Pangi, Abdul Salam mengatakan, pemalangan jalan ini berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat desa karena mobil yang lalu lalang itu merusak jalan apalagi saat musim hujan.

Selain itu, lanjut Abdul Salam, penambangan batu dan tanah ini tidak memiliki izin yang jelas dan sama sekali tidak ada komunikasi dan kesepakatan dengan masyarakat untuk melakukan penambangan.

"Izinnya ini tidak jelas, entah penambang dari mana kita tidak tau," bebernya.

Baca Juga: Mahasiswa Blokir Jalan Pasca Bentrok di Kejati Sulawesi Tenggara

Ia meminta agar aktivitas penambangan ini segera ditutup takutnya akan menambah rusak jalan dan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan ilegal ini.

Ia juga menjelaskan, selama aktivitas penambangan itu tidak ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup dimana itu sangat penting karena dalam penambangan harus ada analisis dampak lingkungan.

"Ini kalau kita biarkan terus, dampaknya bisa membahayakan masyarakat bisa terjadi banjir bandang, apalagi ini dekat sekali dengan Bendungan Ladongi," bebernya.

Ia juga meminta kepada aparat Polres Kolaka Timur untuk dapat mengusut dan menutup penambangan yang ada di Desa Pangi-Pangi ini.

Sementara itu, Kepala Desa Pangi-Pangi Usman Bathjo mengatakan, aktivitas penambangan batu dan tanah atau tambang galian C yang berada di desanya itu tidak diketahui legalitasnya.

"Dan sama sekali tidak pernah buka komunikasi dari pihak penambang dengan masyarakat Desa Pangi-Pangi," bebernya.

Baca Juga: Tagih Janji Ali Mazi, Ratusan Masyarakat Konawe Selatan Ancam Blokir Jalan Provinsi Sepanjang 25 Km

Usman membeberkan, pemalangan jalan itu dilakukan langsung oleh masyarakat desa karena aktivitas mobil yang lalu-lalang itu mengganggu masyarakat, misalkan sementara salat mobil lewat dan tidak mau pelan-pelan, mengganggu aktivitas belajar mengajar siswa apalagi ini dekat dengan pemukiman warga.

Untuk diketahui, pemalangan jalan ini juga disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Ladongi, Babinsa dan aparat desa setempat.

Hingga berita ini terbit, Telisik.id telah mencari tau pemilik dari tambang galian C tersebut dengan mendatangi langsung lokasi tambang namun tidak ada aktivitas, hanya tampak alat berat berupa eksavator yang terparkir di area tambang tersebut. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga