Sekda Sultra Mengetahui Penetapan Tersangka Dokter AH dari Medsos
Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 29 Januari 2021
0 dilihat
Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Hj. Nur Endang Abbas. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Sejauh ini belum ada koordinasi dari Kejaksaan terkait penetapan tersangka dr. AH, tapi memang sudah begitu kerja-kerja penegak hukum. "
KENDARI, TELISIK.ID - Sekeretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Dr. Hj Nur Endang Abbas mengaku mengetahui penetapan dr. AH sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR di lingkup Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, melalui media sosial.
“Sejauh ini belum ada koordinasi dari Kejaksaan terkait penetapan tersangka dr. AH, tapi memang sudah begitu kerja-kerja penegak hukum,” jelasnya, Jumat (29/1/2021).
Adapun pengakuan tersangka dr. AH jika uang suap pengadaan alat PCR tersebut akan dibagikan ke sejumlah pejabat di lungkup pemerintahan Sultra, Hj Nur Endang Abbas mengaku tak tahu, dan meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Tanya saja kepada penyidiknya kemana dan siapa pejabat yang dimaksud yang akan dibagikan uang hasil suap tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sultra Pengganti Muh Endang Dilantik
Dengan menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan, dia berharap polemik kasus suap alat PCR akan menjadi terang benderang dan tidak menjadi fitnah di masyarakat.
“Yang namanya fee atau apapun namanya, tidak boleh ada dalam proses pengadaan barang ataupun tender-tender proyek di lingkup dinas,” tambahnya.
Untuk diketahui, dr. AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR COVID-19, reagen, dan pengadaan bahan pakai habis karena diduga menerima suap Rp 431 juta dari rekanan pengadaan alat kesehatan dengan total anggaran Rp 3,1 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, kini dr AH dan dua orang rekanan dari perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali