Sekeluarga Dikirimi Video Porno, Pria Ini Ngebet Ingin Dapat Restu dari Orang Tua Pacarnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 20 Juni 2024
0 dilihat
Pelaku RF (kiri), saat konferensi pers polrestabes Semarang. Foto: Kolase
" Pelajar SMA di Kota Semarang berinisial RF mengirimkan video porno ke orang tua pacarnya, NH, dengan harapan hubungan mereka mendapat restu dari pihak keluarga pacarnya "
SEMARANG, TELISIK.ID - Seorang pelajar SMA di Kota Semarang, berinisial RF, terlibat dalam kasus video persetubuhan, dan dikirimkan ke orang tua pacarnya, NH, dengan harapan agar hubungan mereka mendapat restu dari pihak keluarga pacarnya.
Pelaku RF (19) akhirnya diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua NH (17) atas perbuatannya yang tidak pantas. Pelaku mengakui tindakannya, termasuk dalam menyebarkan video tersebut ke orang tua dan kakak perempuan korban.
Menurut keterangan RF, ia mengirimkan video persetubuhan tersebut ke grup WhatsApp milik NH, serta kepada orang tua korban sebagai usaha untuk mendapat restu dari keluarga pacarnya.
Baca Juga: Meriahkan HUT Dekranas ke-44, Pemkot Kendari Hadirkan Mobil Hias Khas Daerah
"Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orang tuanya," ujar RF saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, dikutip dari tvonews.com, Kamis (20/6/2024).
Perbuatan yang dilakukannya tersebut dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk menjalin hubungan asmara dengan NH. Kejadian persetubuhan antara RF dan NH sendiri terjadi di rumah kos milik RF di daerah Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 21.36.
RF sudah menjalin hubungan asmara selama 4 bulan dengan NH yang merupakan teman sekolahnya dan satu kelas.
Meskipun hubungan keduanya masih baru, RF mengaku bahwa persetubuhan yang direkam dalam video tersebut terjadi hanya sekali.
Video tersebut kemudian disebarluaskan oleh RF tanpa seizin NH. Kasus ini terbongkar setelah adanya pelaporan dari keluarga NH terhadap perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh RF.
Malansir halosemarang.id, Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, RF, dengan bantuan dari keluarga korban. Dinda juga menyebutkan bahwa orang tua korban menerima pesan di aplikasi WhatsApp berupa video asusila yang dikirim dari nomor WhatsApp korban.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Baubau Akibatkan Satu Orang Tewas, Empat Luka-luka
Dalam klarifikasi yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku RF mengakses akun WhatsApp milik NH dari handphone miliknya dan membalas pesan yang masuk ke aplikasi tersebut.
Bukti ini membuat pihak keluarga korban curiga dan akhirnya melakukan konfrontasi terhadap RF. Pelaku tidak membantah perbuatannya dan mengakui kesalahannya.
Akibat perbuatannya, RF dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76D dan pasal 82 jo pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS