Sekolah di Kota Kendari Mulai Terima Dana BOS Tahap Dua
Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Kamis, 09 Juni 2022
0 dilihat
Beberapa siswi di salah satu SD Kota Kendari sedang melakukan proses belajar. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik
" Penyaluran dana BOS tahap dua mendapatkan potongan paling tinggi sebesar 10 persen dari pemerintah pusat "
KENDARI, TELISIK.ID - Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah memasuki tahap penyaluran gelombang kedua, di mana di bulan Juni ini seluruh sekolah mulai dari jenjang SD dan SMP, akan mendapatkan anggaran dana BOS sebesar 40 persen dari total anggaran Rp 47 miliar.
Kadis Dikmudora Kendari, Makmur mengatakan sesuai dengan juknis yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud. Bulan ini merupakan jadwal penyaluran tahap kedua dana BOS.
"Sebenarnya tahap kedua ini, dimulai dari bulan April sampai Juli, dan Alhamdulillah di bulan kedua dari jangka waktu penyaluran dana BOS itu sudah tersalurkan. Sampai sejauh ini, sudah ada sebanyak 87 sekolah SD dan SMP, yang telah menerima anggaran dana BOS yang kedua," jelasnya.
Untuk penyaluran dana BOS, kata dia, itu terbagi dari tiga gelombang, yang pertama itu sudah tersalurkan sebesar 30 persen.
"Yang tahap kedua ini paling besar jumlahnya yaitu 40 persen, dan di gelombang ketiga itu hanya 30 persen saja, yang akan dibagikan nanti di bulan September sampai Desember," jelasnya.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal PPDB Tahun 2022, Calon Siswa Baru Wajib Tahu
Sementara itu, tim penyalur dana BOS Dikmudora Kendari, Yuharis mengungkapkan untuk bisa mendapatkan dana BOS tahap kedua, seluruh sekolah harus membuat laporan atas penggunaan anggaran dana BOS tahap sebelumnya.
Baca Juga: Sekolah Madrasah Mulai Terapkan Kurikulum Merdeka
"Mereka harus wajib menyetor laporan fisik dana BOS tahap pertama dan upload di data dapodik. Jika ingin mendapatkan dana BOS tahap kedua, karena itu merupakan laporan pertanggungjawaban sekolah yang wajib dilaporkan agar tidak terjadi kekeliruan dan lain sebagainya," katanya.
Hanya saja di tahap kedua ini, penyaluran dana BOS mendapatkan potongan paling tinggi sebesar 10 persen dari pemerintah pusat.
"Potongan tersebut dikarenakan, pada tahun lalu anggaran dana BOS yang diberikan itu tidak sepenuhnya terpakai. Sehingga besaran dana yang tidak digunakan, akan dipotong di anggaran tahun ini," ujarnya. (B)
Penulis: Muhammad Ilwanto
Editor: Musdar