Sekolah di Muna dan Mubar Tidak Terakreditasi Dianggap Ilegal

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 01 Juni 2021
0 dilihat
Sekolah di Muna dan Mubar Tidak Terakreditasi Dianggap Ilegal
Kepala BAN SM Sultra, Prof Dr Anwar Hafid didampingi KPA, Munawar, melakukan sosialisasi Sispena. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tahun ini Kabupaten Muna dan Mubar mendapat kuota akreditasi sebanyak 127 sekolah "

MUNA, TELISIK.ID - Sekolah-sekolah di Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar) mulai dari tingkatan SD, SLB hingga SMU/SMK wajib terakreditasi. Bila tidak, maka sekolah-sekolah tersebut dianggap ilegal.

Tahun ini Kabupaten Muna dan Mubar mendapat kuota akreditasi sebanyak 127 sekolah. Delapan sekolah diantaranya berasal dari Mubar.  

Sebelum pelaksanaan penilaian akreditasi, sekolah wajib mempersiapkan dokumen administrasi. Karena itu, agar sekolah tidak kaku saat penilaian, terlebih dahulu dilakukan sosialisai sistem informasi penilaian akreditasi (Sispena) yang dilakukan oleh pelaksana akreditasi Muna bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM) Sultra, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Pengeboman Ikan Marak di Perairan Muna-Buteng, Terasa hingga ke Rumah Warga

Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, Munawar menerangkan, tujuan sosialiasi Sispena adalah agar pihak sekolah dapat mengetahui komponen apa saja yang akan dinilai.

Sehingga dengan sosialisasi ini, kata dia, sekolah dapat lolos akreditasi nantinya.

"Akreditasi ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan serta memotret kebedaraan sekolah," kata Munawar.

Sementara itu, Kepala Dikbud Muna, Ashar Dulu menerangkan, sekolah wajib mengikuti kegiatan sosialisasi Sispena ini, sehingga bila tiba saatnya penilaianya, sekolah tidak salah dalam mengisi butir-butir pertanyaan nantinya pada aplikasi Sispena.

Sementara itu, Kepala BAN SM Sultra, Prof Dr Anwar Hafid mengatakan, ada empat komponen yang dinilai dalam akreditasi, diantaranya mutu lulusan, mutu guru, proses pembelajaran, dan manajemen sekolah.

Baca Juga: Kabupaten Kolaka, Daerah Persentase Vaksinasi Tertinggi di Sultra

Dimana, tambah dia, skor untuk akreditasi C 80-71, B 81-90, dan A nilai 91. Bagi sekolah yang tidak mencapai skor tersebut, maka dinyatakan belum terakreditasi.

"Kalau untuk SD-SMP tidak terlalu bermasalah, tapi SMU, siswanya tidak bisa ikut bebas tes pada perguruan tinggi," kata Anwar.

Untuk penilaian asesor, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi. Apa yang dinilai asesor, maka itulah hasilnya. Karena itu, melalui sosialisai pengisian Sispena ini sangat bermanfaat bagi sekolah. Artinya, bila sekolah masih ada yang kurang, tinggal dilakukan pembenahan. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga