Sekwan Muna Dianggap Ilegal

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 18 Oktober 2022
0 dilihat
Sekwan Muna Dianggap Ilegal
Sekwan yang ditolak anggota DPRD, La Kore bersama Ketua Fraksi Demokrat, Awal Jaya Bolombo. Foto: Sunaryo/Telisik

" Penunjukan La Kore sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Muna menggantikan Edi Ridwan, terus mendapat penolakan dari kalangan anggota dewan "

MUNA, TELISIK.ID - Penunjukan La Kore sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Muna menggantikan Edi Ridwan, terus mendapat penolakan dari kalangan anggota dewan.

Mereka tidak mengakui La Kore sebagai sekwan, karena pengangkatannya dianggap inprosedural tanpa melalui pertimbangan dari pimpinan dan fraksi-fraksi di dewan.

"Posisi La Kore sebagai sekwan, kami tidak akui," tegas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo, Selasa (18/10/2022).

Sebelum ada kejelasan dari Bupati Muna, LM Rusman Emba, La Kore belum bisa berkantor dan menandatangani administrasi di Sekretariat Dewan (Setwan).

"Kami anggap sekwan baru itu ilegal," terangnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga ODGJ Coret Dinding Polres Luwu, Dijenguk Kapolda

Pria yang karib disapa AJB itu mengaku, pengangkatan sekwan itu menjadi hak prerogatif bupati. Namun, harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Prinsipnya, kami selalu bijak dengan kebijakan bupati, tetapi harus berada pada rel yang benar. Jangan asal-asalan," centilnya.

Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menegaskan, tidak akan tinggal diam melihat kondisi itu. Mereka telah menyusun agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Baperkajat.

"Kita akan minta penjelasan Baperjakat terkait dengan pengangkatan sekwan tanpa meminta pertimbangan di dewan, " terangnya.

Sementara itu, Sekda, Eddy Uga mengaku, akan memberikan penjelasan di dewan terkait pergantian sekwan itu.

"Kita siap memberikan keterangan," singkatnya.

Baca Juga: Malam Puncak HUT ke-481, Judika Hipnotis Warga Baubau

Sekedar diketahui, proses pergantian sekwan diatur dalam pasal 205 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemkab ditegaskan bahwa, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian, pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ditegaskan pula, sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Selanjutnya pada pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil ditegaskan khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga