Selain Setubuhi Anak Tiri, Vokalis Band di Kendari juga Positif Narkoba

Gusti Kahar, telisik indonesia
Kamis, 04 Juni 2026
0 dilihat
Selain Setubuhi Anak Tiri, Vokalis Band di Kendari juga Positif Narkoba
AYP dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja saat menjalani proses hukum pada kasus pencabulan disertai persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Ist.

" Vokalis band di Kota Kendari berinisial AYP (42) yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur "

KENDARI, TELISIK.ID - Vokalis band di Kota Kendari berinisial AYP (42) yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ternyata positif narkoba.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, saat menjalani proses pemeriksaan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yang bersangkutan ditemukan positif narkoba setelah melakukan tes urine.

"Iya positif menggunakan narkoba," katanya saat konfirmasi telisik.id pada Kamis (4/6/2026).

Pelanggaran baru tersebut terungkap setelah penyidik menilai keterangan AYP saat dilakukan pemeriksaan cenderung tidak konsisten dan bersifat tidak nyambung.

Baca Juga: Pria Pembobol SPPG Tipulu Kendari Jual Hasil Curian untuk Judol dan Beli Sabu

Kondisi itu memunculkan dugaan baru bahwa yang bersangkutan berada di bawah pengaruh narkotika.

"Saat pemeriksaan diambil, keterangan tersangka bersifat tidak nyambung dan kami analisa tersangka sempat menggunakan narkoba," ujarnya.

Untuk memastikan kecurigaan tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Satres narkoba untuk dilakukan tes urine terhadap AYP.

"Dan hasil positif narkoba, pemakai narkoba jenis sabu dan ganja," ungkap Welliwanto.

Meski demikian, temuan hasil tes urine tersebut belum dikembangkan menjadi perkara narkotika.

Kata Welliwanto, penyidik masih memfokuskan proses hukum terhadap perkara pokok yang menjerat AYP.

Baca Juga: Vokalis Band di Kendari Diperiksa Intensif Usai Dilaporkan Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2024

"Masih pada perkara pokok yaitu cabul disertai setubuh pada korban anak," pungkasnya.

Sebelumnya, AYP diamankan oleh Tim URC Buser 77 Polresta Kendari pada pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AYP dilaporkan oleh mantan istrinya, diduga telah berulang kali menyetubuhi anak tirinya yang saat baru berumur 11 sejak tahun 2024 hingga 2026. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga