Selain Tak Bermanfaat, Bangunan RTH Pemda Busel Berdiri di Lahan Pemprov
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 14 Maret 2022
0 dilihat
Bangunan RTH di Kelurahan Lawela yang berdiri di atas lahan Pemprov Sultra Foto: Deni Djohan/Telisik
" Bangunan tanpa asas manfaat merupakan bagian dari tindak korupsi. Di Buton Selatan (Busel), fenomena itu diduga banyak terjadi "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Bangunan tanpa asas manfaat merupakan bagian dari tindak korupsi. Di Buton Selatan (Busel), fenomena itu diduga banyak terjadi.
Misalnya pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Kelurahan Lawela, Kecamatan Batauga. Bangunan itu sama sekali tak termanfaatkan.
Terlebih, bangunan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu berdiri di atas lahan pemerintah provinsi. Apabila sekali waktu lahan itu digunakan untuk peningkatan jalan, otomatis bangunan itu dibongkar.
Ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/3/2022), Kadis Lingkungan Hidup, La Singepu mengaku, bila sebelum proses pengerjaan dilakukan, pihaknya sudah lebih dulu berkoordinasi dengan pihak provinsi. Pihak provinsi kemudian memberikan izin dalam bentuk surat resmi.
"Jadi yang berkoordinasi dengan pihak provinsi itu Sekdin saya pada September 2021 lalu," terangnya.
Menurutnya, lokasi yang ditempati bangunan saat ini cukup strategis. Apalagi, badan bangunan berada tepat di bahu jalan.
Baca Juga: Pemda Konsel Siapkan Perangkat Desa Tuntut Ilmu Hingga S2
"Kemarin itu banyak masyarakat yang menjual di situ. Artinya, bangunan ini dimanfaatkan," tambahnya.
Adapun tujuan dari pembangunan itu, lanjutnya, untuk membantu masyarakat yang kerap berjualan di pinggir jalan agar terlindung dari terik matahari. Artinya, bangunan itu diperuntukan dua fungsi. Pertama untuk RTH dan kedua untuk pasar kecil-kecilan.
"Jadi kalau pengendara motor juga bisa singgah disitu. Dulu banyak yang jualan disitu," ungkapnya.
Terkait dengan adanya peningkatan jalan nantinya, La Singepu mengaku, bila itu tak jadi masalah. Pasalnya, pelebaran jalan yang dilakukan Pemprov selamanya hanya mengambil 1 meter dari bahu jalan. Sehingga pembangunan itu tak sampai pada badan bangunan.
Baca Juga: Mutasi Besar-Besaran di Lingkup Pemkab Muna, Dua Kepala OPD Digeser ke Staf Ahli
"Kalau kita lihat proyek provinsi sekarang ini kan hanya 1 meter pelebarannya. Artinya tidak mungkin dibongkar itu bangunan. Kira-kira nanti 10 tahun ke depan," bebernya.
Amatan tim telisik.id, hingga kini bangunan itu tak difungsikan. Tak satu pun penjual yang menempati tempat tersebut seperti pernyataan Kadis DLH, La Singepu. Sama halnya dengan bangunan serupa yang terletak di lingkungan Labusa, Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga.
Ironisnya, bangunan RTH yang berada di Busoa justru berdiri di atas lokasi penambangan galian C. Jarak bangunan dengan tebing bekas galian hanya beberapa senti meter saja. (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin