Selama 2021, Jatim Gagalkan 22 Kali Upaya Penyelundupan Narkotika ke Rutan dan Lapas
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 30 Desember 2021
0 dilihat
Kepala Kanwil Kemenkumham RI di Jatim Krismono. Foto: Yudhie/Telisik
" Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) telah mengagalkan penyelundupan narkotika dalam lapas/rutan sebanyak 22 kali "
SURABAYA, TELISIK.ID - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) mencatat selama tahun 2021, telah digagalkan penyelundupan narkotika dalam lapas/rutan sebanyak 22 kali.
Adapun modusnya bermacam-macam antara lain diselundupkan dalam kemasan cat, dimasukkan dalam perut ikan gorengan hingga botol sampo.
“Di dalam rutan masalah utamanya adalah ponsel dan narkotika,” kata kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono di kantornya, Kamis (30/12/2021).
Krismono mengatakan, penggagalan terbanyak dilakukan Lapas Surabaya dengan enam kasus. Selanjutnya Lapas Kediri dengan empat kali penggagalan.
Baca Juga: Ditangkap di Surabaya, Pengedar Narkotika Jaringan Sumatera Terancam Hukuman Mati
Modus penyelundupannya, lanjut Krismono, sangat beragam, mulai dari diselundupkan dalam kaleng cat, dilempar dari luar tembok, menyangkut di selokan bahkan ada yang nekat diselundupkan dalam dubur warga binaan.
Baca Juga: Polres Kolaka Ungkap Korupsi Dana Desa dan Narkoba Kasus Terbanyak Sepanjang 2021
Di rutan ketiga Rutan I Surabaya (Medaeng) penggagalan dilakukan sebanyak tiga kali.
“Kalau di Rutan maupun Lapas Surabaya mayoritas diselendupkan dengan memanfaatkan penitipan barang,” ujarnya.
Ke depan, lanjut Krismono, pihaknya akan terus menggelar operasi sampai tingkat jajaran di dalam Lapas.
"Kami akan memperketat masuknya Halinar (Handphone, Pungli dan Narkotika) sebagai upaya dini untuk pencegahan masuknya barang terlarang dalam lapas/rutan,” tutupnya. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha