Job Fit Pejabat Esalon II Muna Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 25 Maret 2024
0 dilihat
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin dan Plt Kepala BKPSDM, Akhmad Yani Biku. Foto: Ist.
" Pemda Muna mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait persetujuan Kementerian Dalam Negeri sebelum pelaksanaan uji kompetensi "
MUNA, TELISIK.ID- Pelaksanaan job fit terhadap 36 pejabat esalon II lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna pada 8 Maret lalu menuai polemik. Betapa tidak, uji kompetensi (Ukom) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari itu, tidak sesuai prosedur.
Pemda mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum pelaksanaan Ukom.
Hal tersebut bukti bahwa panitia seleksi (pansel) tidak profesional dalam melakukan job fit.
Belum lagi, dalam pelaksanaannya berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, selain anggaran digunakan untuk membayar tim asesmen dari Universitas Haluoleo (UHO) Kendari dan sewa hotel, juga dana yang digunakan peserta bersumber dari surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin sangat menyayangkan itu. Ia juga tidak mengerti apa dasar Pemda hingga memaksakan melaksanakan job fit dengan melanggar aturan.
Baca Juga: Kantongi Izin Kemendagri, Job Fit Pejabat Esalon II Muna Diulang
Katanya, apa yang dilakukan Pansel Pemda itu sama halnya dengan sengaja menghambur-hamburkan uang daerah.
"Apa yang dilakukan Pemda itu pelanggaran. Kita berharap tidak terjadi apa-apa," kata Ikhsanuddin, Senin (25/3/2024).
Kini, Pemda baru mengantongi persetujuan Kemendagri untuk pelaksanaan job fit. Otomatis, ada biaya lagi yang akan dikeluarkan untuk job fit ulang. Karenanya, ia menekankan pada Pemda agar dalam melakukan sesuatu harus berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Akhmad Yani Biku mengakui ada kekeliruan dalam pelaksanaan job fit 8 Maret lalu. Pihaknya mengambil gerak cepat melakukan job fit dengan pemahaman, izin Kemendagri hanya berlaku untuk mutasi dan rotasi. Ternyata itu tidak dibolehkan. Sebab, sebelum melaksanakan job fit harus ada izin Kemendagri.
Baca Juga: Abaikan Rekomendasi KASN di Job Fit, Mutasi di Muna Terganjal Pertek BKN dan Izin Kemendagri
"Ada kekeliruan dalam membaca aturan dan kita akui itu," kata Yani.
Sebagai konsekuensinya, ia akan bertanggung jawab. Toh, anggaran yang digunakan pada pelaksanaan job fit 8 Maret lalu, belum menggunakan uang daerah.
"Konsekuensinya, secara pribadi saya yang bertanggung jawab. Anggarannya, job fit yang lalu bukan dari daerah. Karena memang sampai saat ini dananya belum dicairkan," terangnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS