Seluruh Kepala Daerah Terpilih Bakal Dilantik Januari 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 04 Juni 2024
0 dilihat
Seluruh Kepala Daerah Terpilih Bakal Dilantik Januari 2025
Mendagri Tito Karnafian, menyebut pelantikan kepala daerah terpilih bakal dilantik Januari 2025. Foto: Instgram@titokarnafian

" Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempredikasikan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, akan digelar pada bulan Januari 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempredikasikan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, akan digelar pada bulan Januari 2025.

Hal ini ia sampaikan dalam pidatonya di Rakernas XVII Apeksi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/6/2024).

Tito menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan Pilkada serentak seluruh Indonesia adalah agar administrasi pemerintahan di tingkat pusat dan daerah berjalan secara beriringan.

Mengutip dari cnnindonesia.com, Pilkada serentak digelar di tahun yang sama dengan pemilihan presiden yang baru hasil Pilpres 2024.

"Pertama kali Pilkada ini digelar di tahun yang sama di tahun Pilpres. Ini ada maksudnya buat administrasi pemerintahan lebih baik, karena ada ada paralel presiden dilantik Oktober," kata Tito.

Baca Juga: Bhayangkari Adakan Lomba Lari Skala Internasional 2024, Berikut Link Daftar dan Terima Sepuluh Ribu Peserta

Tito lantas menjelaskan bahwa hari pemilihan Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Kemudian, ia memperkirakan bahwa kepala daerah terpilih bisa dilantik pada Januari 2025 jika tidak ada persoalan pasca-Pilkada.

"Pilkada 27 November. Kalau enggak ada terlalu masalah, dilantik Januari [2025]. Kalau ada sengketa [pilkada] ya itu beberapa bulan," kata Tito. "Tapi ini enggak jauh beda dengan masa kepemimpinan dengan masa jabatan presiden terpilih," tambahnya.

Tito meyakini bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa paralel dan beriringan satu sama lain jika Pilkada serentak digelar.

Ia mencontohkan Pilkada yang digelar sebelumnya membuat berbagai program antara pemerintah pusat dan daerah tidak sinkron.

Ia menjelaskan bahwa para calon kepala daerah kerap kali membuat janji politik, program, dan rencana kerja masing-masing yang belum tentu sama dengan janji politik dan program presiden.

"Menjadi switch-nya lagi sulit sekali pelaksanaannya. Lalu di bawahnya bupati dan wali kota baru dengan janji politik yang beda lagi," kata Tito.

"Wali kota juga sama pusingnya. Gubernur baru punya visi misi lain. Gubernur lama maunya bangun jalan di Bengkalis, yang baru maunya bangun jalan di Dumai. Makanya ini [Pilkada] di paralel kan, serempak," tambahnya.

Tito juga sempat melontarkan opsi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak usai Pilkada 2024 pada 1 Januari 2025.

"Timbul ide, jangan hanya pemungutan serentak, tapi pelantikan serentak. Pelantikan serentak lebih baik di tanggal 1 Januari 2025, karena 31 Desember 2024 yang definitif hasil Pilkada 2020 akan habis (masa tugas) sesuai UU Pasal 201 ayat 7," kata Tito melalui antaranews.com

Tito mengatakan bahwa usulan tersebut disampaikan guna mengantisipasi pengisian posisi oleh penjabat (Pj) sebagai kepala daerah di masa transisi.

Baca Juga: Buka Rakernis, Kapolri Apresiasi Kinerja Empat Satker Polri

"Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali ada 270, kemudian pelantikannya nanti jauh sekali dengan presiden," katanya.

Dalam situs resmi KPU dijelaskan bahwa pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Para pihak yang tidak puas atau tidak setuju dengan penghitungan suara KPU, bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu yakni paling lama lima hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU.

Adapun pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK.

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada Pemilu. Kemudian, pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga