Ini Proyek yang Diduga Menyeret Nurdin Abdullah Terlibat Korupsi

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 28 Februari 2021
0 dilihat
Ini Proyek yang Diduga Menyeret Nurdin Abdullah Terlibat Korupsi
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah saat meninjau progres proyek senilai Rp 45 miliar di dalam Kawasan Wisata Bira Bulukumba. Foto: Repro rri.co.id

" Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menyebut Nurdin Abdullah menjadi tersangka korupsi terkait dugaan kasus proyek wisata.

"Berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya terkait dengan pengadaan barang jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK dilansir dari detik.com, Minggu (28/2/2021).

KPK mengamankan 6 orang dalam OTT di Makassar, Sabtu (27/2), sekitar pukul 00.30 WIB, di tiga lokasi berbeda. Dalam OTT KPK itu termasuk mengamankan Nurdin Abdullah.

"Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," ujar Firli.

ER adalah Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor. Firli juga menjelaskan bahwa Agung sebelumnya pernah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Nurdin Abdullah Mengaku Tidak Tahu Apa-Apa

"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," ujar Firli.

"Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," sambungnya.

Agung pada tanggal 26 Februari 2021, diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy.

"Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB (ajudan Nurdin) menerima uang Rp 2,2 miliar," ucapnya.

Sementara itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, dan Agung Sucipto (kontraktor) yang bertindak sebagai pemberi.

Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga