Sempat TMS Oleh KPU di Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat Siap Kembali Penuhi Syarat
Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 21 Desember 2022
0 dilihat
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyatakan siap memenuhi syarat untuk lolos Pemilu 2024. Foto: Ist.
" Partai Ummat sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu "
KUPANG, TELISIK.ID - Partai Ummat sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Tak hanya di Nusa Tenggara Timur Partai besutan Ridho Rahmadi itu juga dinyatakan TMS di Provinsi Sulawesi Utara. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun akhirnya memerintahkan KPU untuk memverifikasi ulang Partai Ummat.
Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam keterangannya mengatakan, partainya siap untuk memenuhi syarat keanggotaan yang disyaratkan oleh KPU, terutama pemenuhan keanggotaan di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Baca Juga: Aplikasi Sipengharapan Si Pengendali Inflasi Ala Muna Barat
"Jadi intinya kami bersyukur kita siap untuk melaksanakan verifikasi faktual ulang pada kedua wilayah tersebut, pada DPD yang dimaksud," ujar Ridho, Rabu (21/12/2022) malam.
Ia menjelaskan, Partai Ummat siap mengikuti aturan, baik dalam Peraturan KPU hingga Undang-Undang yang berlaku. Ia percaya diri Partai Ummat bakal lolos jadi peserta Pemilu 2024.
"Kita memang mendapat kesempatan ini, kita yakin dapat menunjukan data keanggotaan tersebut, sehingga syarat tersebut dapat tercapai," ujar Ridho.
Sementara itu Bawaslu telah memediasi pertemuan antara Partai Ummat dengan KPU. Mediasi tersebut menghasilkan tiga kesepaham, salah satunya adalah memerintahkan KPU untuk kembali melakukan verifikasi faktual kepada Partai Ummat.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar anggota Bawaslu, Totok Hariyono selaku Ketua Majelis rapat pleno Bawaslu dalam keterangannya.
Penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan oleh Partai Ummat dilaksanakan pada 21-23 Desember 2022.
Baca Juga: Cegah Stunting Pemkab Kolaka Utara Berdayakan Masyarakat dengan Pangan Lokal
Selanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan pada 23-24 Desember 2022.
Kemudian, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dilakukan pada 26-28 Desember 2022. Lalu, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik di tingkat provinsi oleh KPU provinsi ke KPU pada 29 Desember 2022.
"Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022. Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, Jumat 30 Desember 2022. Pengumuman partai politik peserta pemilu, Jumat 30 Desember 2022," ujarnya. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS