Sempat Viral Saat Tertangkap Basah, Begini Kronologis Dua Pemuda Curi Kabel Listrik di Kendari
Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 14 Mei 2025
0 dilihat
Dua tersangka pencurian kabel tembaga milik PLN, MF dan B, serta barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian Resort Kota Kendari. Foto: Hamlin/Telisik
" Dua pria di Kendari yakni MF (32) dan B (32) terpaksa mendekam di tahanan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari untuk menjalani proses hukum "

KENDARI, TELISIK.ID - Dua pria di Kendari yakni MF (32) dan B (32) terpaksa mendekam di tahanan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari untuk menjalani proses hukum.
Kedua pria tersebut didapati oleh warga saat berusaha mencuri kabel tembaga yang terhubung dengan gardu listrik di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (10/5/2025) malam sekitar pukul 20:00 Wita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menerangkan bahwa kedua pria tersebut melakukan aksinya saat listrik padam.
Baca Juga: Satu dari Dua Pemuda Mencuri Besi Tembaga Trafo PLN Kendari Diringkus
"Pada saat kejadian, waktu itu Kota Kendari mati lampu," terang Nirwan, Rabu (14/5/2025).
Nirwan menjelaskan, awalnya kedua tersangka berboncengan menggunakan motor. Dalam perjalanan, MF melihat tembaga yang berada di bawah lemari gardu. Dia kemudian memberhentikan motornya di depan gardu.
"Kemudian kedua pelaku memotong kabel tembaga BC berukuran 70 mm sepanjang 90 cm. pada saat memotong, warga setempat mendatangi dan memukul kedua pelaku," ujar Nirwan.
Malam itu juga anggota patroli kepolisian datang mengamankan MF dan B beserta barang bukti yakni satu potongan tembaga berukuran 90 cm, satu buah gunting seng, dan satu unit sepeda motor Yamaha M3 dengan nomor polisi DT 5450 XA.
Baca Juga: Modus Main Wifi, Pria di Kendari Setubuhi Ponakan di Bawah Umur
Peristiwa ini dilaporkan oleh PLN ULP Wua-wua yang mengalami kerugian senilai Rp 769.056.
Tersangka MF dan B dijerat pasal 363 ayat (1) angka 4 dan 5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Peristiwa ini sebelumnya diberitakan oleh telisik.id dan viral di media sosial. Dalam rekaman vidio terlihat jelas MF dan B tertangkap oleh warga saat melakukan pencurian kabel tembaga di salah satu gardu listrik di Kota Kendari. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS