Sejumlah Bandit Antar Kota Dibekuk Polisi di Surabaya

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 27 September 2022
0 dilihat
Sejumlah Bandit Antar Kota Dibekuk Polisi di Surabaya
Dua bandit antar kota dibekuk polisi di rumahnya usai beraksi. Foto: Ist.

" Dua pelaku perampokan yang menyatroni sebuah minimarket di wilayah Surabaya Selatan ditangkap tim anti bandit Polsek Gayungan Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua pelaku perampokan yang menyatroni sebuah minimarket di wilayah Surabaya Selatan ditangkap tim anti bandit Polsek Gayungan Surabaya.

Dua pelaku tersebut berinisial SSN (25)dan DM (27), keduanya warga Grobokan Jawa Barat.

Kapolsek Gayungan Surabaya, Kompol Suhartono mengatakan, kronologis awal tersangka DM masuk minimarket terlebih dulu lalu menodong karyawan dengan menggunakan pistol mainan dan menguras harta karyawan minimarket itu.

“Sedangkan tersangka SSN berada di luar sambil standby di atas motor untuk mengawasi situasi, meskipun pada jam tersebut sudah sepi pembeli,” jelasnya, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Penyidik Dilapor ke Propam Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Penganiayaan

Berbekal rekaman CCTV lanjut Kompol Suhartono, tim anti bandit Polsek Gayungan langsung bergerak dan berhasil membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo.

Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku tak hanya melakukan perampokan di minimarket saja, mereka juga pernah melakukan aksi perampokan yang sempat viral di media sosial (Medsos) di SPBU kawasan Jalan Jenggolo Sidoarjo.

Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Mohammad Fakih menjelaskan, dari hasil pemeriksaan keduanya para pelaku mengaku sudah beraksi di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari tiga kabupaten dan satu kota kawasan Jawa Timur.

“Tersangka SSN merupakan salah satu joki motor sarana aksi dan tersangka DM bertindak sebagai eksekutor intimidasi perampasan dan perampokan," jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Hilang di Gunung Popalia Ditemukan Jatuh di Jurang 85 Meter

Masih kata Kompol Fakih, selama beraksi, DM kerap membawa sebuah benda menyerupai pistol revolver yang sebenarnya merupakan alat pemantik api gas lainnya yang digunakan menyalakan rokok.

Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 23 juta, 2 buah pistol mainan, 2 unit ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, Beat L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana dan satu stel pakaian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP Juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 6 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga